Moh. Takdir

 


Menggali Asal Usul dan Sejarah Kota Palu

Kota Palu, ibukota Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di tepi Teluk Palu dan berbatasan dengan Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong. Dijuluki "kota lima dimensi," Palu memiliki topografi lembah, lautan, sungai, pegunungan, dan teluk, dengan koordinat 0,35 – 1,20 LU dan 120 – 122,90 BT. Pada 2021, jumlah penduduknya mencapai 372.113 jiwa dengan kepadatan 942 jiwa/km².

Palu awalnya kota pertanian kecil yang ditetapkan sebagai ibu kota provinsi pada 1953. Terletak di Sesar Palu-Koro, kota ini sering mengalami gempa. Gempa berkekuatan 7,4 pada 28 September 2018 menewaskan lebih dari 4.000 jiwa dan menyebabkan fenomena pencairan tanah terbesar di dunia, menghancurkan sebagian besar infrastruktur dan lahan. Palu kemudian dibangun kembali di lokasi yang sama.

 

Asal Usul Nama Kota Palu

Asal usul nama Kota Palu berasal dari kata "Topalu'e" dalam bahasa Mandar, yang berarti "tanah yang terangkat," karena daerah ini dulunya lautan. Gempa dan pergeseran lempeng (Palu-Koro) mengangkat dasar laut menjadi daratan lembah yang kini menjadi Kota Palu.

Teori lain menyebutkan bahwa nama Palu juga berasal dari bahasa Kaili "volovatu," yang berarti sejenis bambu yang tumbuh dari Tawaeli hingga Sigi. Bambu memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat Suku Kaili, digunakan untuk berbagai keperluan sehari-hari, seperti bahan makanan (rebung), bahan bangunan (dinding, tikar), peralatan dapur, alat permainan (Tilako), dan alat musik (Lalove).

Menurut Pusdalops BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, nama Kota Palu mencerminkan fenomena alam di daerah tersebut. Gempa dan pergeseran lempeng mengubah dasar lautan menjadi daratan, yang membentuk lembah tempat Kota Palu berada saat ini.

 

Pembentukan Kota Palu

Kota Palu berawal dari kerajaan yang terdiri dari empat kampung: Besusu, Tanggabanggo (sekarang Kamonji), Panggovia (Lere), dan Boyantongo (Baru). Mereka membentuk Dewan Adat Patanggota yang bertugas memilih raja dan pembantu terkait kegiatan kerajaan. Kerajaan Palu menjadi berpengaruh, menarik perhatian Belanda. Pada tahun 1868, Raja Maili (Mangge Risa) menerima kunjungan Belanda untuk perlindungan dari Manado. Pada 1888, setelah serangan ke Kayumalue, Raja Maili tewas, dan digantikan oleh Raja Jodjokodi, yang menandatangani perjanjian dengan Belanda.

Awalnya, Palu adalah pusat pemerintahan Kerajaan Palu. Selama penjajahan Belanda, Palu menjadi bagian dari Onder Afdeling Palu, meliputi Landschap Palu, Kulawi, dan Sigi Dolo. Setelah Jepang mengambil alih pada 1942, pusat pemerintahan pindah ke Palu pada 1950, menjadikannya Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) setingkat wedana di Sulawesi Tengah.

Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Tengah pada 1964, Palu ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Pada 1978, Palu menjadi kota administratif, dan pada 1994, statusnya ditingkatkan menjadi Kotamadya Palu.

 

Sejarah Kota Palu

Kota Palu berawal dari kesatuan empat kampung: Besusu, Tanggabanggo (sekarang Kamonji), Panggovia (Lere), dan Boyantongo (Kelurahan Baru), yang membentuk Dewan Adat Patanggota. Dewan ini bertugas memilih raja dan pembantunya, sehingga Kerajaan Palu berkembang menjadi kerajaan yang berpengaruh. Bangsa Portugis, yang berdagang dengan raja-raja Kaili sejak abad ke-16, datang secara damai dan meninggalkan pengaruh dalam bentuk pakaian masyarakat Kaili, yang mirip dengan model Portugis.

Pada masa kedatangan Belanda, mereka mendekati Kerajaan Palu. Belanda pertama kali mengunjungi Palu pada 1868 di bawah Raja Maili (Mangge Risa) untuk perlindungan dari Manado. Setelah serangan di Kayumalue pada 1888, Raja Maili tewas, dan Raja Jodjokodi menggantikannya serta menandatangani perjanjian dengan Belanda.

 

Daftar Raja-Raja Palu :

Pue Nggari (Siralangi) 1796–1805.

I Dato Labungulili 1805–1815.

Malasigi Bulupalo 1815–1826.

Daelangi 1826–1835.

Yololembah 1835–1850.

Lamakaraka 1850–1868.

Maili (Mangge Risa) 1868–1888.

Jodjokodi 1888–1906.

Parampasi 1906–1921.

Djanggola 1921–1949.

Tjatjo Idjazah 1949–1960.

Setelah kekuasaan Belanda berakhir, perjanjian "Lange Kontruct" diubah menjadi "Karte Vorklaring." Kota Palu menjadi bagian dari Afdeling Donggala, terbagi menjadi tiga Swapraja: Palu, Dolo, dan Kulawi. Setelah Indonesia merdeka pada 1945, pertumbuhan Kota Palu meningkat. Pada 1952, terbentuk daerah Swatantra tingkat II Donggala dan Kota Administratif Palu pada 1978.

Pembentukan Kota Administratif Palu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, menjadikannya ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah. Kota Palu juga merupakan ibu kota Kabupaten Dati II Donggala. Proses ini dimulai dengan keputusan DPRD Tingkat I Sulawesi Tengah pada 1964 dan diperkuat dengan SK Gubernur pada 1974. Palu terdiri dari dua kecamatan: Palu Barat dan Palu Timur, dengan fokus pada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan sosial ekonomi, dan dukungan terhadap perkembangan wilayah Sulawesi Tengah.

 

Masa Penjajahan

Belanda pertama kali datang ke Palu saat Raja Maili (Mangge Risa) berkuasa. Setelah Raja Maili terbunuh dalam Perang Kayumalue, ia digantikan oleh Raja Jodjokodi, yang pada 1 Mei 1888 menandatangani perjanjian pendek dengan Hindia Belanda. Antara 1863 hingga 1908, Belanda menguasai kerajaan-kerajaan di Tanah Kaili melalui perjanjian, mengimplementasikan perdagangan monopoli dan politik adu domba.

Akibatnya, kekuasaan raja-raja terbatas. Perjanjian Lange Kontract diubah menjadi Korte Verklaring, dan pada 25 Februari 1940, Palu ditetapkan sebagai daerah administratif di bawah Afdeling Donggala.

 

Masa Pergerakan

Pergerakan nasional di Palu dimulai dengan berdirinya Serikat Islam (SI) pada 1917, dipimpin oleh Yoto Dg Pawindu DS. SI mendapat dukungan luas, sehingga Belanda membentuk organisasi tandingan di bawah Raja Palu, Parampasi. Meski begitu, pengaruh SI terus meluas hingga ke kerajaan Dolo.

 

Masa Pendudukan Jepang

Selama pendudukan Jepang, raja-raja berfungsi sebagai pembantu pemerintah, memaksa rakyat untuk menyediakan perbekalan perang.

 

Masa Republik Indonesia

Setelah kemerdekaan, Kota Palu tumbuh pesat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1952, terbentuk daerah Swatantra tingkat II Donggala. Palu menjadi ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Pada 27 September 1978, Palu ditetapkan sebagai Kota Administratif, dan menurut Undang-Undang Nomor 4 tanggal 12 Oktober 1994, Palu resmi menjadi Kotamadya. Itulah informasi seputar Asal Usul dan Sejarah Kota Palu.

 

Sumber :   DISINI

Moh. Takdir

 

Versi Kaili Ledo

Sampesuvu

Saudara

Sarara

Keluarga

Koyopuse

Se Keluarga

Tuama / Toma

Ayah

Tata

Kakek

Ina

Nenek

Tina

Ibu

Ngana / Ana

Anak

Kamana

Anak Tiri

Pinoana

Kemanakan / Keponakan

Tupu

Kakek / Nenek

Makumpu

Cucu

Rapi

Saudara Kembar

Sampesuvu Koyopuse

Saudara Kandung

Matua

Mertua

Vega / Roa

Teman

Tengea / Gonde

Tunangan / Pacar

Berei

Suami / Isteri

Ngana Kodi

Anak Kecil / Bayi

Ana Lombua

Anak Pertama

Ana Patuvua

Anak Angkat

Ana Otea

Anak Kandung

Toma Otea

Ayah Kandung

Tina Otea

Ibu Kandung

Timbala

Janda

Kabilasa

Pemuda

Randaa

Pemudi

Ngana Kaupu

Anak Terakhir

Randaantua 

Perawan tua

Tupu Ruamtapi

Kakek/nenek Buyut

Ngana Pailu

Anak Yatim Piatu

Ana Lara 

Anak lahir tanpa ayah 

               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

               

 

 

 

 

 

Moh. Takdir

 


 "Bulonggo" dalam konteks Masyarakat Kaili adalah istilah idiomatis yang merujuk pada peran sentral perempuan dalam struktur keluarga, khususnya dalam hal ekonomi, sosial, dan politik. Perempuan dengan peran "Bulonggo" dianggap sebagai tulang punggung keluarga, yang bertanggung jawab atas pengontrolan sumber daya ekonomi dan memiliki pengaruh signifikan dalam berbagai aspek kehidupan keluarga.

Berikut adalah elaborasi lebih lanjut:

Peran Sentral:

Perempuan dengan peran "Bulonggo" memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan keluarga, termasuk dalam hal ekonomi, sosial, dan politik.

Pengontrolan Sumber Daya Ekonomi:

"Bulonggo" bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya ekonomi keluarga, baik itu pertanian, perdagangan, atau sumber daya lainnya.

Tanggung Jawab Ekonomi:

Perempuan dengan peran "Bulonggo" memainkan peran penting dalam memastikan kelangsungan hidup keluarga secara ekonomi.

Pengaruh Sosial:

Peran "Bulonggo" juga mencakup pengaruh sosial, di mana perempuan memiliki suara dan pengaruh dalam dinamika keluarga dan masyarakat.

Pengaruh Politik:

Dalam beberapa konteks, perempuan dengan peran "Bulonggo" juga memiliki pengaruh politik dalam pengambilan keputusan di tingkat keluarga dan bahkan masyarakat.

Buku karya Dr. Nisbah, S.Sos, M.Si, yang berjudul "Bulonggo; Makna Idiomatik Peran Perempuan Dalam Struktur Keluarga Pada Masyarakat Kaili", menjelaskan secara mendalam tentang peran dan makna "Bulonggo" dalam masyarakat Kaili. Buku ini mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan, termasuk dosen dan mahasiswa, karena memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran perempuan dalam struktur keluarga Kaili.



NTINA-BULONGGO-TINA NGATA

 

NTINA adalah kelompok keluarga pemegang kekuasaan yang “NORAMBANGA” membantu dalam sistem pemerintahan (masa lalu). Disebut juga “BULONGGO”  atau Tulang Pungggung.

NTINA-BULONGGO merupakan persekutuan komunitas laki-laki dan perempuan (keluarga besar pengendali kekuasaan). Sedangkan khusus komunitas perempuan dalam budaya Kaili disebut  “TINA NGATA” atau “ Bunda Pertiwi”.

SAIKUNI KIRE, arti harfiahnya goresan kuning yang nampak dikening seseorang.

Dalam budaya Kaili “Saikuni Kire” ini dipahami sebagai ciri khas kewibawaan yang merupakan penampakan di wajah turunan “Darah Biru”.

 

Tugas “TINA NGATA” mendampingi “TOTUA NGATA” cukup signifikan bahkan relatif agak berat, karena harus mendampingi “Bulonggo” dengan bekal kemampuan:

“Ni Pangala Basa” mempunyai kemampuan memberikan keteladanan dalam hal satu kata dengan perbuatan, satu mulut dengan tindakan, tidak berkhianat, kata-katanya berwibawa dan ditaati.

“Pomboli Ada” menjadi sarana dan prasarana Adat Budaya bersama para pembantunya saat mempersentasikan Budaya Adat dalam even daerah, regional, nasional, bahkan manca negara.

“Potavari Bisa” mampu melakukan terobosan penyelesaian permasalahan dalam kondisi terdesak.

 

Moh. Takdir



 BUDAYA SINTUVU MASYARAKAT KAILI DI SULAWESI TENGAH 

[THE SINTUVU CULTURE OF THE KAILI PEOPLE IN CENTRAL SULAWESI]

Penelitian ini merupakan refleksi kritis tentang budaya sintuvu masyarakat Kaili di Sulawesi Tengah. Kajian budaya sintuvu dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat dewasa ini yang rentan dengan konflik akibat terpinggirkannya nilai-nilai kearifan lokal. Tujuan penelitian adalah menemukan hakikat budaya sintuvu berdasarkan histori dan kehidupan keseharian masyarakat Kaili. Penelitian ini merupakan kajian filosofis dengan menggunakan data kepustakaan yang didukung oleh wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan budaya sintuvu adalah milik masyarakat Kaili dan dipahami mendukung prinsip kebersamaan yang dikenal sejak masa Tomalanggai, dan berkembang sejak masa kerajaan Kaili di Sulawesi Tengah pada abad ke-15 Masehi. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa budaya sintuvu merupakan simbol persatuan dan gotong-royong yang masih relevan hingga sekarang. Nilai-nilai yang mendasari konsep budaya sintuvu dibangun berdasarkan pengalaman hidup sehari-hari masyarakat Kaili, yang mencakup nilai harmoni, kekeluargaan, semangat berbagi, solidaritas, musyawarah mufakat, tanggung jawab, dan keterbukaan.

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Sintuvu dalam Historisitas Masyarakat Kaili 

Historisitas dalam konteks kebudayaan menggambarkan serangkaian peristiwa bermakna yang dialami seseorang atau sekelompok orang sepanjang sejarah kehidupan bersama sehingga membentuk karakter atau wajah kebudayaannya seperti sekarang. Budaya sintuvu dalam penelitian ini, akan ditelusuri berdasarkan sejarah kehidupan masyarakat Kaili yang melahirkan konsep sintuvu tersebut.   Masyarakat Kaili merupakan kelompok etnik terbesar di Sulawesi Tengah, yang saat ini mendiami beberapa wilayah di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, dan sebagian di wilayah pesisir Poso.  Etnik Kaili di Sulawesi Tengah menggunakan bahasa daerah,  yaitu bahasa Kaili dengan beragam dialeknya  (Gambar 1).

Masyarakat Kaili dengan keberagaman dialek bahasanya  menyatukan diri sebagai kelompok masyarakat  yang memiliki prinsip-prinsip kebersamaan yang kuat.  Masyarakat Kaili dikenal sebagai masyarakat yang mementingkan persatuan dalam mengerjakan aspek publik secara bersama-sama. Budaya kebersamaan dalam masyarakat Kaili diantaranya  sintuvu.  Budaya sintuvu merupakan representasi dari cara pandang masyarakat Kaili (way of life) yang menghendaki kehidupan harmonis.     Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020 (https://petabahasa.kemdikbud.go.id/mapEnlarge2.php?idp-29) Gambar 1 Peta Bahasa Etnik Kaili Sulawesi Tengah 

Kebudayaan Kaili berdasarkan sejarah perkembangannya merupakan kebudayaan yang khas,  disebabkan oleh faktor akulturasi dan asimilasi dengan etnik lainnya. Sejak masa kerajaan beberapa etnik yang mendiami wilayah Sulawesi Tengah diantaranya Bugis, Makassar, Mandar, Banjar, Minangkabau, Jawa, Minahasa, Arab, India, Cina, dan 12 (dua belas) etnik penduduk asal, yaitu Kaili, Kulawi, Pamona, Mori, Tomini, Bungku, Tolitoli, Buol, Banggai, Balantak, Lore, dan Saluan. Kebudayaan yang paling banyak membawa pengaruh terhadap kebudayaan Kaili adalah Bugis, Makassar, dan Mandar (Mamar 1984).  Proses akulturasi dan asimilasi dalam kebudayaan Kaili dilatarbelakangi oleh karakterisitik orang Kaili yang bersifat terbuka terhadap etnik lainnya yang masuk ke wilayah Sulawesi Tengah. Salah satu kebudayaan khas masyarakat Kaili di Sulawesi Tengah adalah sintuvu yang disinyalir sudah ada sejak masa Tomalanggai dan berkembang sejak masa kerajaan (kemagauan) Kaili di Sulawesi Tengah pada abad ke-15.  Rumah kediaman Raja  Kaili disebut  Banua Oge. Beberapa bangunan kediaman Raja-Raja Kaili tersebut masih terpelihara sampai dengan sekarang (Gambar 2).  

Kajian tentang masyarakat dan kebudayaan Kaili di Sulawesi Tengah sudah banyak dilakukan para ahli sejak masa kolonial di Sulawesi Tengah diantaranya peneliti Belanda Nicolaus Adriani dan Albertus C. Kruijt, Walter Alexander Kaudern etnografer asal Swedia, serta para peneliti Indonesia seperti Mattulada, Jaruddin Abdullah, Masyhuddin Masyhuda, Ahmad Basir Toana, Syamsuddin H.Chalid, Sulaiman Mamar, dan masih banyak lagi. Penyebutan bagi "orang Kaili" dalam bahasa Kaili dengan menggunakan prefix "To" yaitu To Kaili. Antropolog Mattulada dalam bukunya berjudul  Sejarah Kebudayaan To Kaili memaparkan mengenai latar belakang penyebutan orang Kaili sebagai berikut (Mattulada 1983): 

“Orang-orang yang menyebut diri To Kaili secara sosiokultural tergolong dalam kelompok etnik dengan ciri-ciri: (1) Adanya alat komunikasi antara sesama orang Kaili, yaitu bahasa/ dialek yang memelihara keakraban dan kebersamaan di antara mereka; (2) Adanya pola-pola sosiokultural yang menumbuhkan perilaku yang dinilai sebagai bagian dari kehidupan adat istiadat, termasuk cita-cita dan ideologi, yang dihormati bersama di antara  mereka; (3) Adanya perasaan keterikatan antara satu sama lainnya, sebagai satu kelompok yang menjadi perekat ke dalam kebersamaan di antara mereka; (4) Adanya kecenderungan menggolongkan diri ke dalam kelompok asli terhadap orang dari kelompok lain, dalam berbagai kejadian sosiokultural, berupa sikap sekaum dalam menghadapi orang luar; dan (5) Adanya perasaan keterikatan ke dalam kelompok karena hubungan kekerabatan geneologis, dan atau adanya ikatan kesadaran teritorial di antara mereka.” 

Penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Basri Toana dalam Jurnal Gagasan Universitas Tadulako  (Toana 1997)  berjudul  Persekutuan Hidup dan Sistem Pemukiman Masyarakat To Kaili, menguraikan tentang asal-usul kelompok etnik Kaili di Sulawesi Tengah berdasarkan sejarah persebaran penduduk yang masuk ke Sulawesi Tengah sebagai berikut: Ada dua tahap kedatangan atau migrasi sebagai berikut: migrasi pertama, dimulai sejak kedatangan penduduk yang membawa kebudayaan megalitik. Penduduk migrasi pertama diperkirakan datang dari Utara, diduga berasal dari sebuah kepulauan di Jepang. Penduduk yang datang pertama masuk ke Sulawesi Tengah melalui Minahasa; menyusuri dataran daerah Gorontalo hingga masuk ke Sulawesi Tengah dan terus ke Selatan. Berdasarkan persebarannya dapat dilacak peninggalan-peninggalan dari migrasi pertama berupa kebudayaan megalitikantara lain kuburan-kuburan batu (Kalamba), lesung-lesung batu, patung-patung dalam ukuran besar, dan lain-lain. Migrasi kedua, adalah tahap kedatangan penduduk dari Sulawesi Selatan menuju ke Sulawesi Tengah yang disebut sebagai pembawa kebudayaan tembikar dari tanah liat. Benda-benda peninggalan sejarah yang berasal dari penduduk pada migrasi kedua tersebut berupa tempayan-tempayan besar untuk penyimpanan mayat serta peralatan masak seperti periuk dan lain-lain.  

Penduduk pertama yang datang dari utara membawa kebudayaan megalitik  tiba di daerah Sulawesi Tengah bagian barat, menuju ke Danau Lindu dan terus masuk ke daerah Lore, sedangkan sebagian lagi kemungkinan besar melanjutkan perjalanannya menuju daerah Sulawesi Selatan. Penduduk migrasi pertama menyebar ke daerah Koro sampai dengan Palolo dan Bora. Dataran Bora pada saat itu merupakan pantai Teluk Palu sebelum air teluk surut.  Penduduk yang menyebar di wilayah Koro, Palolo, dan Bora kemudian menyatukan diri dalam suatu kelompok yang dikenal dengan nama masyarakat To Sigi, sebagai hasil perkembangan penduduk pendatang yang pertama. Penduduk yang datang pada tahap kedua adalah dari Teluk Bone masuk ke Lembah Poso, diduga bertemu dengan penduduk pertama yang sudah berkembang sampai ke Lembah Poso sebelum kedatangan penduduk kedua dari Teluk Bone tersebut. Dalam pertemuan itu terjadi akulturasi-asimilasi melalui perkawinan. Keturunan dari asimilasi tersebut diduga membentuk generasi baru yang kemudian menyatukan diri dalam suatu komunitas atau kelompok masyarakat To Pamona.

Selanjutnya,  migrasi kedua berasal dari Sulawesi Selatan melalui Selat Makassar. Penduduk migrasi kedua ini diduga kuat adalah pelaut-pelaut ulung dari Bugis Makassar dan Mandar yang datang, tinggal, dan menyebar di dan sekitar Selat Makassar termasuk di Teluk Palu. Setelah melalui akulturasi, difusi, dan asimilasi, kemudian kedua suku bangsa itu (To Sigi dan Bugis Makassar) melahirkan keturunan-keturunan generasi baru dan membentuk kelompok masyarakat di Lembah Palu. Generasi baru tersebut menyatukan diri dalam suatu kelompok masyarakat yang dikenal dengan nama To Kaili. Kerajaan Sigi pun makin berkembang dengan pesat. Kemudian mulai berdatangan para pelaut dari Mandar dan Bugis Makassar di pantai Teluk Palu dan sekitarnya, yang terletak di sepanjang selat Makassar. Hal itu terjadi setelah Teluk Palu menjadi daratan dan air Teluk Palu surut, bersamaan datangnya kontak sosial pertama dengan kerajaan-kerajaan dari Sulawesi Selatan untuk memperkokoh persahabatan antara kedua suku bangsa: yakni To Sigi dan Bugis Makassar.  

Para pendatang baru tersebut telah memiliki kebudayaan yang dianggap lebih unggul,  yakni pembuat tembikar, sedangkan To Sigi masih berkebudayaan  megalitik. Penduduk baru mulai membentuk kelompok masyarakat yang lebih maju dan bermukim di wilayah sekitar Teluk Palu. Kebudayaan Kaili dengan demikian merupakan kebudayaan yang terbentuk dari akulturasi dan asimilasi kebudayaan To Sigi dengan kebudayaan Bugis Makassar. To Kaili kemudian berkembang dan menyebar membentuk kelompok masyarakat tersendiri. Hal itu bukan berarti meniadakan sama sekali nilai sosial, tradisi, dan adat istiadat induknya. Pembauran secara damai antara To Sigi dan Bugis Makassar menjadi generasi baru yakni To Kaili, meliputi seluruh aspek kehidupan antara lain di  bidang pertanian, pemerintahan, perdagangan, dan sosial budaya. Sejak terbentuknya masyarakat To Kaili dengan kebudayaannya yang makin berkembang, mereka kemudian menyebar menempati pemukiman-pemukiman di Lembah Palu terpisah dari kelompok asalnya (Toana 1997).  

Sejarah asal-usul To Kaili juga dikisahkan melalui tradisi lisan yang diiringi dengan mitos-mitos, diantaranya legenda Sawerigading dan cerita rakyat Tomalanggai, dan To Manuru. Mitos dalam bahasa Yunani mythos  mempunyai arti kisah, hikayat dari zaman purbakala (Bagus 2000). Mitos biasanya mengisahkan cerita yang aneh atau janggal, dan umumnya sulit dimengerti maknanya sehingga tidak mudah diterima kebenaran isinya. Meskipun demikian, karena sifatnya tersebut mitos dipandang sebagai sesuatu yang suci atau bertuah. Mitos juga dapat digunakan sebagai alat pembenaran atau sumber kebenaran dari suatu peristiwa atau kejadian tertentu dan menjadi alat legitimasi kekuasaan pihak-pihak tertentu. Mitos mengungkapkan cara beradanya manusia di dunia, sebagai dasar kehidupan sosial dan kebudayaannya (Susanto 1987).

Mitos tentang Sawerigading, Tomalanggai, dan To Manuru menyebar di seluruh wilayah yang dulu merupakan daerah kekuasaan masa kemagauan atau masa kerajaan di Sulawesi Tengah. Legenda Sawerigading merupakan mitos Bugis yang menyebar dan memiliki pengaruh di beberapa kerajaan di Sulawesi Tengah. Beberapa catatan atau lontara orang Bugis Makassar menyebutkan bahwa sebelum masa kolonialisme Belanda, yaitu pada masa kerajaan, terjadi hubungan antara kerajaan-kerjaaan lokal di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Kerajaan-kerajaan lokal tersebut saling berhubungan dan saling mempengaruhi dalam cara hidup serta kebudayaannya, sebagai kerajaan-kerajaan sekeluarga. Sawerigading adalah tokoh legendaris yang dihubungkan dengan kedudukan Kerajaan Bone sebagai kerajaan Bugis di Sulawesi Selatan yang mempunyai hubungan persaudaraan dengan kerajaan-kerajaan di Tanah Kaili Sulawesi Tengah sekitar abad ke-17. Sementara kisah Sawerigading dalam epos La-Galigo diperkirakan berlangsung pada abad ke-9 dan abad ke-10. Sawerigading dipandang sebagai peletak dasar dan cikal bakal raja-raja Bugis di Sulawesi Selatan khususnya Kerajaan Luwu yang terletak di bagian utara Selat Bone  (Mattulada  1983).  Hubungan antara kerajaan-kerajaan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan tersebut disinyalir menjadi jalan yang turut mempercepat terjadinya proses akulturasi dan asimilasi kebudayaan di Tanah Kaili.

Proses akulturasi dan asimilasi kebudayaan Kaili selanjutnya diilustrasikan dalam cerita rakyat yang mengisahkan pertemuan antara Tomalanggai (Pemimpin To Sigi) dengan To Manuru (asal kata dari To Manurung dalam bahasa Bugis). To Manuru digambarkan sebagai seorang putri cantik jelita laksana bidadari yang turun dari kayangan. Putri jelita bak bidadari ini sebenarnya adalah putri Bangsawan Bugis Makassar (pendatang). To Manuru yang diartikan oleh To Kaili sebagai manusia suci, sebenarnya dapat diartikan sebagai orang yang lebih unggul kebudayaannya. Keunggulan kebudayaan yang dibawa oleh To Manuru antara lain dalam pengelolaan pertanian dengan sistem pengairan dan    memperkenalkan tanaman baru yaitu padi. Kecantikan To Manuru dengan keunggulan kebudayaannya tersebut kemudian memikat hati Tomalanggai dan berlanjut dalam perkawinan antara keduanya. Terjadinya perkawinan antara Tomalanggai dan To Manuru adalah sebagai lanjutan kisah cinta antara Sawerigading dengan Ratu Ngginayo yang tidak terwujud karena bencana alam. Sawerigading secara formal dianggap sebagai tokoh pertama yang mengadakan kontak sosial dengan To Sigi,

dan sebagai perintis kontak-kontak sosial berikutnya. Mulusnya perkawinan antara Tomalanggai dari Sigi dengan To Manuru putri Bugis Makassar adalah sebagai salah satu realisasi kontak    sosial yang pernah dirintis oleh Sawerigading (Kerajaan Bugis) dengan Ratu Ngginayo (Kerajaan Sigi)  jauh sebelumnya. Perkawinan antara putri To Manuru dengan Tomalanggai di tingkat atas diikuti pula oleh masyarakat ramai. Perkawinan antara To Manuru dan Tomalanggai melahirkan keturunan-keturunan yang kemudian hari makin berkembang membentuk generasi baru. Generasi-generasi baru tersebut makin lama mulai melepaskan kebiasaan-kebiasaan kelompok induknya baik To Sigi maupun kehidupan pendatang (Bugis Makassar). Genarasi baru yang mulai melepaskan diri dari ikatan-ikatan kebiasaan induknya itu kemudian membentuk suatu masyarakat baru. Selanjutnya generasi baru itu tidak lagi sebagai To Sigi atau To Manuru (Bugis Makassar) tetapi lebih dikenal dengan suatu masyarakat baru dengan nama masyarakat To Kaili. Awal terbentuknya masyarakat To Kaili dengan demikian merupakan hasil akulturasi dan asimilasi antara penduduk asli To Sigi dengan suku Bugis Makassar  sebagai pendatang yang dalam cerita rakyat To Kaili disebut sebagai Tomanuru (Mattulada 1983). Kisah-kisah legendaris dan mitos-mitos di Tanah Kaili ikut mengiringi perjalanan terbentuknya kebudayaan Kaili seperti sekarang ini.  

Etnik Kaili pada perkembangan selanjutnya menjadi kelompok masyarakat  terbesar di Sulawesi Tengah. Identifikasi etnologis yang digunakan dalam pengelompokkan etnik tersebut adalah menyangkut bahasa, dialek, ciri kebudayaan, nama tempat, serta keadaan alam tertentu (Mattulada 1983). Orang Kaili atau disebut To Kaili merupakan kelompok masyarakat di Sulawesi Tengah yang memiliki ikatan kebersamaan berdasarkan bahasa, adat istiadat, rasa persaudaraan, kekeluargaan, dan hubungan kekerabatan. Kelompok etnik Kaili di Sulawesi Tengah berdasarkan wilayah persebarannya terdiri dari 14 (empat belas) wilayah yaitu To: Palu, Biromaru,  Dolo, Sigi,  Pakuli-Banggai-Baluase- Sibalaya-Sidondo,  Lindu, Banggakoro, Tamungkolowi-Baku, Kulawi, Tawaeli,  Sausu- Balinggi-Dolago, Petimbe, Rarang, dan Parigi (Mattulada 1983).  Sementara Masyhuddin Masyhuda mengelompokkan etnik Kaili sebagai ‘orang Kaili yang berbahasa Kaili’ adalah masyarakat yang mendiami wilayah Balaesang, Sindue, Sirenja, Tawaeli, Palu, Biromaru, Dolo, Marawola, Banawa, dan Ampibabo  (Masyhuda 1991).

Berdasarkan hasil kajian ilmiah tentang asal-usul masyarakat Kaili dan kebudayaannya, serta melalui tradisi lisan dalam legenda dan cerita rakyat tentang Sawerigading, Tomalanggai, dan To Manuru; menggambarkan bahwa salah satu karakteristik  masyarakat Kaili,  yaitu sifat keterbukaan dalam menjalin relasi dengan orang lain. Tjatjo Thaha dalam Jamrin Abubakar menyebutkan bahwa orang Kaili memiliki sifat gotong royong, kepribadian, dan keterbukaan sehingga dapat menerima siapa saja dari luar dan lebur bersama. Masyarakat Kaili kemudian mengkonstruksi ‘peristiwa-peristiwa bermakna dalam kehidupan bersama’ tersebut menjadi konsep  sintuvu.  Sintuvu  adalah  istilah yang digunakan oleh masyarakat Kaili menunjuk pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama (Abubakar 2011). 

Sintuvu sebagai Pemersatu Perbedaan 

Orang Kaili menyebut wilayah tempat tinggal mereka dengan istilah Tanah Kaili, yaitu wilayah yang didiami oleh etnik Kaili di Sulawesi Tengah, letaknya di garis khatulistiwa,  yaitu di sebelah utara berbatasan dengan Sulawesi Utara, sebelah timur dengan Kabupaten Poso, sebelah selatan dengan Kabupaten Luwu dan Mandar, dan sebelah barat dengan Selat Makassar  (Hendrarto 1956). Tanah Kaili merupakan sebutan bagi wilayah kerajaan-kerajaan di Lembah Palu, yang pernah mengalami masa kejayaan, yaitu Kerajaan Palu, Tawaeli, Bora, dan Sigi. Kerajaan Sigi merupakan kerajaan paling besar dan disegani karena kerajaan Sigi yang pertama kali mengadakan hubungan dengan kerajaan Bone di Sulawesi Selatan  (Mamar 1984).  Kata Kaili oleh sebagian masyarakat dipercaya berasal dari nama pohon. Menurut tradisi lisan yang berkembang dalam masyarakat, To Kaili berasal dari pegunungan sebelah timur yaitu berasal dari sebuah tempat bernama Buluwatumpalu. Tempat ini berada di sekitar bukit Paneki di Kecamatan Sigi Biromaru dan sering disebut Raranggonau, yaitu wilayah pemukiman penduduk di mana banyak ditumbuhi pohon bambu kecil yang subur. Pemukiman tersebut kemudian diberi nama Palu yang merupakan cikal bakal Kota Palu (Abubakar 2010).

Orang Kaili memiliki kecenderungan memberikan nama tempat tinggal atau kampung yang ditempati berdasarkan nama pohon atau tumbuh-tumbuhan. Kaili merupakan nama pohon yang sekarang ini sudah sangat langka, di wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah masih ada beberapa pohon Kaili dapat ditemukan. Pohon Kaili atau disebut juga pohon Tiro Ntasi, yaitu pohon yang menjulang tinggi di pegunungan Pakuli sebagai pedoman bagi penduduk dalam melakukan perjalanan ke mana-mana (Hendrarto 1956). Itu sebabnya orang Kaili keberadaannya terserak seperti tumbuh-tumbuhan, sebagimana terseraknya putra raja yang berkuasa pada masa kerajaan disebabkan masyarakat Kaili hidup dalam kelompok-kelompok yang menyebar di Sulawesi Tengah. Hal itu juga yang menyebabkan lahirnya bermacam-macam dialek dan subdialek bahasa Kaili (bukan subetnik) setelah beratus-ratus tahun perkembangannya. Lebih dari 70% perkampungan Kaili berasal dari nama tumbuh-tumbuhan. Contoh nama kampung Kaili antara lain Tawaili, dari kata Tavaa Kaili artinya pohon Kaili yang ditandai untuk perkampungan tempat turunnya raja yang kemudian menjadi pusat kerajaan Kaili. Contoh lain nama kampung Marawola berasal dari kata maravola, Tibo dari kata Tivo yaitu kulit kayu. Bahasa Kaili terdiri atas bermacam-macam dialek kurang lebih berjumlah 24 dialek. Sebutan orang yang berdialek Kaili contohnya Topo Daa artinya orang yang berdialek Daa,Topo Rai artinya orang yang berdialek Rai, dan seterusnya (Sumber: Tjatjo Tuan Sjaichu, hasil wawancara tanggal 13 Agustus 2018).  

Masyarakat Kaili adalah masyarakat yang sangat menghormati dan menghargai leluhurnya. Orang Kaili sangat berhati-hati ketika menyebut nama orang tua atau leluhurnya. Namun, etnik  Kaili  juga sangat menghargai orang lain di luar etniknya baik yang datang maupun tinggal menetap di Tanah Kaili. Penghormatan terhadap orang lain dalam masyarakat Kaili ditunjukkan dalam perilaku. Perilaku yang paling menonjol dalam budaya Kaili adalah kebersamaan dan keterbukaan masyarakatnya, sebagaimana dikisahkan dalam cerita rakyat, legenda maupun berdasarkan hasil penelitian para ahli di atas. Latar belakang orang Kaili yang bersifat terbuka menyebabkan masyarakat Kaili mudah berinteraksi dan bekerja sama dengan orang lain.  

Keterbukaan  orang  Kaili  antara lain ditunjukkan  dalam  dua  hal sebagai berikut: 1) sikap menerima semua etnik yang datang di Tanah Kaili, 2) cara berkomunikasi, semua orang Kaili bisa berbahasa  Indonesia sampai di pedalaman    dan di gunung-gunung. Keterbukaan masyarakat Kaili yang ditunjukkan dengan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia tersebut sudah berlangsung lama. Masyarakat To Kaili, meskipun memiliki bahasa daerah bahkan sangat kaya dengan beragam dialeknya sebagai bentuk ikatan sosial dan kebudayaan masyarakatnya, namun kelebihan dari masyarakat Kaili adalah penguasaan mereka terhadap bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia. Semua orang Kaili baik yang tinggal di perkotaan, pedalaman, maupun pegunungan menguasai bahasa Indonesia sejak masa kemerdekaan. Hal ini menyebabkan masyarakat Kaili sangat terbuka terhadap kehadiran etnik lainnya, dan faktanya semua etnik yang mendiami wilayah Sulawesi Tengah hidup berdampingan secara damai sampai dengan sekarang. Meskipun demikian, ada kekhawatiran tersendiri akibat melemahnya penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan masyarakat Kaili (Sumber:  Tjatjo Tuan Sjaichu, hasil wawancara tanggal 13 Agustus 2018).

Keterbukaan masyarakat Kaili selain ditunjukkan dalam bentuk kemudahan berkomunikasi, juga ditunjukkan dalam hubungan kerja sama dengan berbagai suku yang datang sehingga tinggal menetap dan hidup secara damai di Tanah Kaili. Masyarakat Kaili yang awalnya hidup apa adanya, lambat laun memiliki kesadaran untuk membuka diri dalam menjalin kerja sama dengan suku lainnya. Kedatangan budaya lain ke Tanah Kaili mengubah pola pikir masyarakat Kaili. Wujud penyatuan dan saling menghargai masyarakat Kaili dengan suku-suku lainnya yaitu dalam bentuk keterlibatan langsung atau bersentuhan langsung dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan  diantaranya  dalam kegiatan upacara adat, upacara daur hidup, dan kegiatan lainnya yang membutuhkan kerja sama gotong royong. Keterbukaan masyarakat Kaili juga terlihat dalam bentuk kegiatan kawin mawin masyarakat Kaili dengan suku-suku lain dalam rangka mempererat persaudaraan (Sumber: Hambali, hasil wawancara tanggal 26 Februari 2019).  

Masyarakat Kaili merupakan masyarakat yang sangat toleran sehingga kerukunan sangat mudah tercipta disebabkan etnik Kaili tidak membedakan suku, agama, ras, adat istiadat. Persatuan sangat dijunjung tinggi dalam masyarakat Kaili (Sumber: Dg. Manota, hasil wawancara tanggal 18 September 2018). Namun, keterbukaan masyarakat Kaili dipahami sebagai keterbukaan yang didasarkan oleh norma-norma etis (keadatan).    Bahwa siapa pun dan dari etnik mana pun yang datang dan tinggal di tanah Kaili akan diterima dengan baik, namun harus mengikuti semua peraturan keadatan Kaili. Masyarakat Kaili adalah masyarakat yang masih menjunjung tinggi norma-norma keadatan. Hubungan antara sesama anggota masyarakat diatur dalam norma-norma keadatan yang harus dipatuhi. Sebagai contoh, hubungan antara golongan muda dan golongan tua dalam masyarakat Kaili didasarkan atas nilai-nilai penghormatan. Golongan muda masih menjunjung tinggi nasihat atau petuah dari golongan tua. Oleh karena itu, keteladanan dari golongan tua sangat berpengaruh dalam masyarakat Kaili. Jika ada persoalan dalam masyarakat yang terkait dengan perilaku, contohnya perselisihan dan konflik-konflik dalam masyarakat; maka wilayah keadatan yang menangani masalah tersebut,  yaitu melalui aturan-aturan yang telah disepakati dalam norma-norma keadatan (Atura Nu Ada). Sementara persoalan kriminal dan persoalan hukum lainnya penyelesaiannya merupakan wilayah hukum positif (Sumber: Arsyid Musaera, hasil wawancara tanggal 12 September 2018).  

Keterbukaan dalam masyarakat Kaili didasari oleh aturan-aturan atau norma-norma sebagaimana ketentuan dalam hukum adat. Kebebasan dalam masyarakat Kaili merupakan kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hukum adat To Kaili (Atura Nu Ada) berlaku untuk semua warga masyarakat yang tinggal di Tanah Kaili. Hal ini mengandung pengertian bahwa masyarakat yang datang atau masuk ke wilayah yang dihuni oleh etnik Kaili seharusnya juga bersikap loyal terhadap kebudayaan Kaili agar terjadi kehidupan yang harmonis. Masyarakat Kaili mampu beradaptasi dengan masyarakat pendatang jika masyarakat pendatang bersikap menghargai masyarakat asal. Oleh karena itu, masyarakat pendatang pun harus menghargai kebudayaan Kaili (Sumber: Andi Tjimbu Tagunu, hasil wawancara tanggal 27 September 2018). Hukum adat (Atura Nu Ada) bagi masyarakat Kaili merupakan sumber norma dalam mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis di Tanah Kaili.

Masyarakat Kaili memiliki hukum adat (Atura Nu Ada) yang sangat teratur. Pembagian sistem keadatan sangat terorganisir, masing-masing memiliki tugas sehingga tidak bisa saling mencampuri. Masyarakat Kaili pada awalnya memiliki sistem kekerabatan matrilineal sebelum masuknya Islam. Oleh karena itu, orang Kaili memiliki adat yang disebut bulonggo, yaitu perempuan sebagai pemegang adat. Orang Kaili malu besar jika perempuan melakukan kesalahan. Penghargaan orang Kaili terhadap perempuan demikian besar. Sebagai contoh, dalam masyarakat Kaili dikenal adanya polisa nuada (bendahara adat) yang dipegang oleh perempuan. Contoh lain penghargaan  orang Kaili terhadap perempuan dapat dilihat dari bentuk rumah adat Kaili yang memiliki dua tangga, yaitu di sebelah kiri dan kanan. Maknanya adalah bahwa orang Kaili sangat menyayangi perempuan sehingga laki-laki dan perempuan mempunyai tangganya masing-masing untuk dinaiki dan dilewati pada saat turun. Jika tangga yang dinaiki adalah sebelah kiri, maka tangga yang dilewati untuk turun juga di sebelah kiri, dan sebaliknya. Jika tangga yang dinaiki dari sebelah kanan, maka tangga yang dilewati untuk turun juga dari sebelah kanan  (Sumber: Tjatjo Tuan Sjaichu, hasil wawancara tanggal 13 Agustus 2018). Inilah salah satu wujud budaya sintuvu dalam bentuk benda yang bermakna simbolik.  

Bertolak dari kenyataan tersebut, maka mengenal budaya sintuvu dalam  masyarakat  Kaili tentu tidak dapat dilepaskan dari pengenalan atas karakteristik To Kaili. Makna keterbukaan dalam masyarakat Kaili perlu dikaji dan dipahami sehingga menemukan pola-pola dasar hidup bersama yang dibangun oleh masyarakat Kaili, khususnya dalam budaya sintuvu.   

Budayawan Kaili Sulawesi Tengah, Tjatjo Tuan Sjaichu Al Idrus dalam wawancara tanggal 13 Agustus 2018 menguraikan tentang karakteristik To Kaili sebagai berikut:   

“Orang Kaili menerima siapa saja orang yang datang ke Tanah Kaili, tetapi jangan berbuat hal-hal yang tidak baik. Dalam hal akulturasi dan asimilasi budaya, orang Kaili sangat memegang teguh kebudayaannya. Sebagai contoh, orang Kaili jika melaksanakan kawin mawin dengan suku lain akan tetap memegang adatnya. Hal ini ditunjukkan melalui kesepakatan bahwa adat perkawinan Kaili selalu dilaksanakan di rumah pihak perempuan dengan menggunakan adat Kaili. Apabila akan dilaksanakan dengan adat lain, maka dibolehkan setelah dilaksanakan lebih dahulu dengan adat Kaili. Karakteristik orang kaili juga ditunjukkan dalam prinsip-prinsip yang kuat, bahwa  orang Kaili dalam membela kehormatannya maka ‘darah taruhannya’. Tentang hal-hal yang prinsip, jika ada dua orang bersikukuh dengan prinsipnya maka orang Kaili pada zaman dahulu biasanya saling berhadapan beradu fisik masuk ke dalam sebuah sarung. Tetapi jika tidak ada yang kalah, maka mereka akan berdamai. Artinya, masalah harga diri bagi orang Kaili tidak ada tawar menawar, namun orang Kaili juga bersifat mudah berdamai dengan orang lain. Prinsip-prinsip tersebut sekarang sudah lemah karena berbagai pengaruh dari luar.” 

Bahasa Kaili memiliki dialek dan subdialek yang demikian beragam.  Berdasarkan hasil penelitian Haliadi (2009) berjudul Keragaman Suku Kaili di Sulawesi Tengah, disebutkan bahwa dialek bahasa Kaili berjumlah 24 (dua puluh empat) dialek yaitu: Kaili Ledo, Tara, Rai, Doi, Ija, Taa, Unde, Ende, Inde, Daa, Edo, Ado, Tado, Moma, Pendau, Njedu, Kori, Ndepuu, Taje, Tajio, Sedoa, Tavaelia, Bare’e, dan  Tiara.  Hambali menambahkan bahwa dialek-dialek dalam bahasa Kaili tersebut juga memiliki subdialek dibawahnya lagi, diantaranya: Bahasa Kaili Unde misalnya terdiri dari Unde Giya, Unde Puhiya, Unde Boa, Undepu. Bahasa  Kaili    Daa terdiri dari Daa Vou, Daa Ria, Daa Mana. Bahasa Kaili Ado terdiri dari   Ado Mbui, Ado Mbe, Ado Ria. Bahasa Kaili Rai terdiri dari Rai Ria, Rai Moje, Rai Maka. Bahasa Kaili Doi terdiri dari Doi Giya, Doi Ria, dan lain sebagainya. Bahasa Kaili Lea  merupakan salah satu bahasa Kaili yang sudah punah (Sumber: Hambali,  hasil wawancara tanggal 26 Februari 2019). 

 Semua dialek dalam bahasa Kaili tersebut mempunyai ciri-ciri khusus, yaitu mengandung makna kata ‘tidak’ atau ingkar. Contohnya Ledo artinya tidak, Tara artinya tidak, Rai artinya tidak, Doi artinya tidak, dan seterusnya. Semua mengandung arti tidak. Oleh karenanya, semua bahasa daerah di wilayah Sulawesi Tengah yang mengandung makna kata ‘tidak’ atau ingkar dapat dipastikan merupakan satu rumpun keluarga besar bahasa Kaili. Mengapa semua dialek bahasa Kaili mengandung makna tidak atau ingkar? Berdasarkan keterangan Budayawan Kaili Tjatjo Tuan Sjaichu Al Idrus, disebutkan maksud atau arti dari kata tidak (ingkar) dalam bahasa Kaili sebagai berikut:

“Watak orang Kaili tidak bisa dipaksakan jika sudah mengatakan tidak, namun jika sudah bersahabat mereka akan sangat baik. Bahasa Kaili semua ingkar (tidak), hal ini menyangkut masalah prinsip hidup masyarakat Kaili. Jika ada sesuatu yang dipertahankan, maka akan mengatakan tidak. Dalam sejarah Indonesia, suku bangsa Kaili hanya 40 tahun dijajah. Sifat orang Kaili menantang sesuatu apa yang tidak diinginkan atau tidak disetujui. Namun, sikap orang Kaili tidak kontroversi. Orang Kali berkata tidak untuk hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi jika ada hal-hal yang diinginkan maka orang Kaili bersatu atau ber-sintuvu.”  

Mengapa dialek bahasa Kaili demikian beragam? Ketua Majelis Adat Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala menjelaskan bahwa sejarah Kaili ada yang tersirat dan ada yang tersurat. Sejarah Kaili yang tersirat bersifat mitis, sedangkan sejarah Kaili yang tersurat dapat diteliti secara ilmiah. Sejarah Kaili dapat ditinjau dari dimensi adat, dimensi bahasa, dan asal-usul To Kaili. Secara mitis sejarah tentang Kaili adalah menyangkut asal-usul To Kaili dan bahasa Kaili. Sejarah tentang asal-usul suku Kaili dikenal dalam istilah “ulu jadi tana sanggamu” yaitu asal mula kejadian tanah segenggam. Dimensi mitis tentang asal-usul bahasa Kaili dikenal melalui cerita orang-orang tua mengenai “bulupembagi bahasa” yaitu kejadian saat bahasa Kaili diturunkan. Bulu artinya gunung yang keberadaannya di wilayah Sindue Kabupaten Donggala (Sumber: Hambali, hasil wawancara tanggal 26 Februari 2019).  

Terjadinya bermacam-macam dialek bahasa Kaili disebabkan adanya pombare bahasa atau pembagian bahasa. Raja yang berkuasa membagi bahasa-bahasa tersebut sesuai dengan kelompoknya masing-masing. Pada saat terjadi perang saudara antarsuku sekitar 1000 tahun yang lalu, orang-orang yang berperang pada saat disebut Kaili mereka akhirnya bersatu kembali. Terjadilah kebersamaan dalam perbedaan, itulah yang disebut dengan sintuvu. Konsep sintuvu lahir dari kebersamaan dalam perbedaan, salah satunya perbedaan dialek bahasa Kaili yang bermacam-macam tersebut (Sumber: Tjatjo Tuan Sjaichu,  hasil wawancara tanggal 13 Agustus 2018).  Sintuvu  sebagai prinsip hidup bersama dalam masyarakat Kaili sekaligus menggambarkan karakteristik orang Kaili yang mengutamakan kekeluargaan dan kemufakatan dalam realitas konkret hidup bermasyarakat. Sintuvu dengan demikian menjadi pemersatu perbedaan dalam masyarakat Kaili yang memiliki banyak dialek bahasa dan karakteristik tersebut. 

Sintuvu sebagai Budaya Gotong Royong   

Istilah  sintuvu dalam masyarakat Kaili Tara di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah memiliki sinonim atau padanan dengan kata  pakasongu. Pengertian pakasongu dipahami dalam tiga istilah,  yaitu pakasongu, nompakasongu, dan  mompakasongu.  Pakasongu merupakan kata kerja, nompakasongu merupakan kata sifat, dan mompakasongu merupakan sebuah prinsip atau simbol. Kata pakasongu yang berasal dari kata dasar songu mengandung makna kegotongroyongan, persatuan dalam satu ikatan. Pakasongu  artinya persatuan yang sudah mengikat sehingga memiliki konsekuensi normatif. Sintuvu atau pakasongu yang bermakna mengikat memiliki kedudukan sebagai dasar perilaku bagi masyarakat Kaili yang dituangkan dalam hukum adat  (Sumber: Andi Tjimbu Tagunu, hasil wawancara tanggal 27 September 2018).  

Masyarakat Kaili sejak dahulu merupakan kelompok masyarakat yang identik dengan kebiasaan hidup berkelompok dan mengutamakan persatuan dan kerja sama dalam kehidupan sehari-hari. Kehidupan To Kaili pada mulanya adalah sebagai petani yang berkelompok dan berpindah-pindah. Setiap kelompok terdiri atas beberapa keluarga yang bekerjasama menggarap sawah atau kebun. Kerja sama dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan keterlibatan orang banyak, sehingga  pekerjaan terasa ringan dan cepat terselesaikan. Namun, pada masa Tomalanggai bentuk kerja sama dalam kelompok masyarakat Kaili belum dapat dikatakan sebagai kegiatan gotong royong (sintuvu). Sebab, bentuk kerja sama yang dilakukan pada saat itu masih bersifat kekeluargaan dan biasanya diatur sesuai perintah atau komando dari kepala suku yaitu Tomalanggai.  

Sutan Takdir Alisjahbana dalam buku yang berjudul ”Sejarah Kebudayaan Indonesia Masuk Globalisasi Umat Manusia” menyebut gotong royong sebagai kebudayaan Indonesia yang pertama  (Alisjahbana 1991).  Budaya gotong royong atau kerja sama dalam masyarakat Indonesia pada awalnya terlihat pada waktu orang melakukan pekerjaan-pekerjaan penting seperti mengerjakan sawah, merambah hutan, pelaksanaan upaca kelahiran, perkawinan, penguburan, dan kejadian-kejadian penting lainnya dalam masyarakat. Prinsip kesamaan dalam masyarakat gotong royong mencerminkan demokrasi, tidak menunjukkan adanya tingkat-tingkat selain dari segi usia. Biasanya yang menjadi ketua atau pemimpin kelompok adalah yang terbaik di antara sesamanya (primus inter pares). Kehidupan bersama diatur oleh adat istiadat, oleh karenanya masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang tenang, tenteram, dan penuh tanggung jawab.  

Budaya  sintuvu  lahir dari masyarakat Kaili ketika menghadapi persoalan-persoalan yang dirasa berat sehingga memerlukan kerja sama atau gotong royong. Prinsip gotong royong dalam masyarakat Kaili dipahami sebagai aktivitas masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah (libu) untuk menyelesaikan masalah publik secara bersama-sama demi kepentingan bersama (Gambar 3).  Proses  sintuvu  dalam masyarakat Kaili didahului dengan musyawarah (libu) untuk mendapatkan kemufakatan, dari hasil kemufakatan tersebut kemudian dikerjakan dan dipertanggungjawabkan secara bersama-sama.   Oleh karenanya, sintuvu identik dengan konsep gotong royong sebagai kebudayaan khas Indonesia. Soekarno dalam Safroedin Bahar menegaskan bahwa gotong royong adalah paham yang dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan (Bahar 1995). Gotong royong melibatkan semua orang dalam menyelesaikan persoalan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama, sehingga lahir prinsip ‘semua untuk semua’. Prinsip kerja sama gotong royong mempunyai dimensi  praktis. Gotong royong adalah usaha dalam menyelesaikan pekerjaan secara bersama-sama. Merphin Panjaitan menyebut bahwa manusia gotong royong adalah pekerja keras yang menjawab tantangan hidup secara bersama-sama (Panjaitan 2013). 

Berdasarkan hasil penelusuran peneliti, ada beberapa budaya Kaili yang dapat dikategorikan sebagai budaya kebersamaan. Kearifan-kearifan lokal  masyarakat Kaili yang memiliki korelasi dengan budaya kebersamaan sintuvu diantaranya nosarara nosabatutu,  ada nosibolai,  libu ntodea, dan  tonda talusi. Kearifan-kearifan dalam budaya Kaili tersebut mempunyai korelasi dengan konsep sintuvu  sebagai budaya gotong royong dalam masyarakat Kaili. Kearifan-kearifan dalam nosarara nosabatutu, ada nosibolai, libu ntodea, dan  tonda talusi mengekspresikan nilai-nilai tentang kebersamaan. Nilai-nilai tersebut relevan untuk dikaji dalam rangka menemukan nilai yang sebenarnya dari budaya sintuvu dalam masyarakat Kaili.

Nilai-nilai yang dimaksud adalah nilai kekeluargaan dan persatuan pada prinsip nosarara nosabatutu; nilai keterbukaan dan kekeluargaan dalam  ada nosibolai,; nilai musyawarah mufakat dan tanggung jawab dalam libu ntodea; serta nilai kekeluargaan, musyawarah, kerja sama, dan harmoni dalam tonda talusi. Identifikasi nilai-nilai yang terkandung dalam budaya kebersamaan yang lahir dan berkembang dalam masyarakat Kaili tersebut, dideskripsikan sebagai berikut:

1. Nosarara nosabatutu  (prinsip kekeluargaan dan persatuan)

Masyarakat Kaili memiliki kearifan budaya lokal tentang kebersamaan diantaranya ajaran nosarara nosabatutu yang mengandung nilai-nilai kekeluargaan dan persatuan dalam kehidupan bermasyarakat. Nosarara nosabatutu artinya persaudaraan dalam wadah tali kasih (Sumber: Hambali, hasil wawancara tanggal 26 Februari 2019). Konsep tentang kebersamaan dalam masyarakat Kaili pada awalnya dimaknai sebagai hubungan kekeluargaan berdasarkan ikatan satu darah (nosarara), sebuah pemahaman bahwa mereka bersaudara karena memiliki ikatan secara geneologis. Hubungan kekeluargaan tersebut disatukan dalam satu wadah yang disebut batutu sehingga melahirkan konsep nosabatutu.

Prinsip  nosarara nosabatutu disinyalir lahir sejak lahirnya masyarakat Kaili yang dikenal dengan sebutan To Kaili. Kelompok sosial dalam masyarakat Kaili pada masa kepemimpinan tradisional diperintah oleh seorang kepala suku disebut Tomalanggai. Pada masa Tomalanggai orang Kaili sudah mengenal prinip-prinsip kebersamaan dalam ajaran  nosarara nosabatutu. Ajaran nosarara nosabatutu merupakan prinsip tentang kekeluargaan atau persaudaran dan persatuan masyarakat Kaili yang didasarkan atas hubungan darah (Sumber: Haliadi, hasil wawancara tanggal 13 Agustus 2018). Kata nosarara terdiri dari kata dasar ‘sarara’ artinya keluarga. Berkeluarga memiliki tiga pengertian yakni 1) berumah tangga; mempunyai keluarga, 2) bersanak saudara (dengan); berkerabat (dengan), 3) menikah; mempunyai istri/ suami. Dalam konteks ini berkeluarga identik dengan bersanak saudara (dengan); berkerabat (dengan). Nosarara mengandung banyak makna antara lain 1) nosangurara  (hati), 2) nosanguraa  (darah), dan  nosampesuvu (bersaudara).  Nosabatutu artinya keluarga, komunitas, dari rahim ibu yang sama (Ponulele 2007).

Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran nosarara nosabatutu ditinjau berdasarkan teori objektivisme nilai Max Scheler tentang hierarkis nilai merupakan nilai vital dan spiritual dalam kehidupan masyarakat Kaili. Objektivisme aksiologis Scheler merupakan objekivisme absolut. Scheler menolak teori  ‘relatif’ dan ‘subjektif’ tentang nilai. Scheler beranggapan bahwa eksistensi nilai tidak bergantung sama sekali pada pemahaman subjek. Scheler mengatakan bahwa terdapat sekian banyak nilai tak terbatas yang tak terjangkau oleh inderawi manusia. Scheler menolak dependensi nilai pada realitas kehidupan. Kehidupan merupakan suatu fakta, yang tidak dengan sendirinya dikaitkan dengan nilai. Nilai merupakan suatu yang ditambahkan untuk diwujudkan dalam kehidupan. Singkatnya, nilai merupakan objek ideal, yang bersifat tetap tak terpengaruh oleh apapun.  

Nilai objektif tersebut secara hierarkis saling terkait yang meliputi nilai kesenangan, nilai vitalitas, nilai spiritual, dan nilai kesucian. Nilai vitalitas atau kehidupan terdiri dari nilai-nilai rasa kehidupan yang meliputi luhur, halus, atau lembut hingga yang kasar. Nilai kehidupan juga mencakup nilai baik yang berlawanan dengan jelek. Nilai-nilai yang diturunkan dari tingkatan ini memuat kesejahteraan pada umumnya, baik dalam skala komunitas atau pribadi. Scheler menyebutkan bahwa seseorang menangkap nilai spiritual melalui persepsi sentimental spiritual dan dalam kegiatan preferensi spiritual yaitu cinta dan benci (Frondizi 2001).

Scheler dalam menentukan hierarkhi nilai didasarkan atas kriteria sebagai berikut: 1) lamanya  nilai itu bertahan atau sifat keabadian; 2) ketidakmungkinan untuk dibagi (divisibility),  makin tinggi derajat sebuah nilai maka  makin kecil sifatnya untuk dibagi-bagi; 3) nilai dasar, jika satu nilai menjadi dasar bagi nilai yang lain, maka kedudukan nilai tersebut lebih tinggi dari nilai yang lain; 4) kedalaman kepuasan sebuah nilai, bahwa kepuasan itu berasal dari persepsi sentimental atas satu nilai yang lebih dalam daripada nilai yang lain; yang eksistensinya tidak tergantung pada persepsi sentimental atas nilai yang lain. Kepuasan jangan dikacaukan dengan kenikmatan, meskipun kenikmatan merupakan hasil dari kepuasan; 5) relativitas, bahwa relativitas mengacu pada esensi nilai itu sendiri. Nilai ditemukan dalam perasaan dan preferensi yang kehadirannya dekat dengan nilai mutlak. Nilai mutlak itu jelas (evident). Makin kurang kerelatifan nilai, makin tinggi keberadaannya. Nilai yang tertinggi dari semua nilai adalah nilai mutlak. Objek nilai yang abadi selalu lebih disukai dari yang sementara dan mudah berubah (Wahana 2004).

Prinsip  nosarara nosabatutu mengajarkan tentang kekeluargaan (nosarara) dan persatuan (nosabatutu) untuk menciptakan kehidupan yang harmonis. Nosarara nosabatutu sebagai prinsip kekeluargaan dan persatuan masyarakat Kaili mengandung nilai-nilai vital yang berorientasi pada kesejahteraan sosial. Prinsip kekeluargaan pada konsep nosarara nosabatutu juga mengindikasikan adanya persepsi sentimental spiritual dan preferensi spiritual. Salah satu contoh persepsi sentimental dan preferensi spiritual dalam konsep nosarara yaitu prinsip mencintai orang lain seperti saudara sendiri yang tercermin dalam ungkapan “sararata le atau sararata ia” yang artinya saudara kita ‘dia'. Sedangkan nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam ajaran  nosabatutu  masyarakat Kaili, sebagaimana  pendapat Haliadi yaitu rasa senasib sepenanggungan, menghargai dan menjaga kekayaan bersama untuk kepentingan bersama, menjaga kerahasiaan, dan kehati-hatian atau kewaspadaan (Haliadi 2006).

Nosarara nosabatutu merupakan prinsip yang menggambarkan bahwa masyarakat Kaili lebih mengutamakan kerukunan hidup bersama atau harmoni yang di dasarkan pada konsep kebersatuan yang mengarah pada prinsip-prinsip spiritualitas. Oleh karena itu, nosararanosabatutu mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Kaili sebagai sebuah kelompok etnik. Dari konsep nosarara nosabatutu masyarakat Kaili mengenal konsep kekeluargaan dan persatuan yang berkembang menjadi konsep sintuvu  yaitu persatuan yang didasari oleh musyawarah mufakat (libu ntodea). 

2. Ada nosibolai (prinsip keterbukaan)

Masyarakat Kaili adalah masyarakat egaliter yang menerima secara terbuka kehadiran kelompok-kelompok etnik lainnya di Tanah Kaili. Orang Kaili (To Kaili) sangat terbuka terhadap etnik lainnya sejak zaman dahulu, yaitu pada masa kerajaan. Salah satu bentuk keterbukaan masyarakat Kaili ditunjukkan  dalam tradisi kawin mawin antaretnik disebut adanosibolai. Tradisi kawin mawin antar etnik tersebut awalnya dilakukan oleh raja dan bangsawan di lingkungan kerajaan kemudian diikuti oleh kalangan masyarakat biasa. Tradisi ada nosibolai pada awalnya merupakan usaha bangsawan di masa lalu untuk menyebarkan keturunannya ke daerah lain dengan cara perkawinan (Melalatoa 1995).  Tradisi ini masih berlaku sampai dengan sekarang, baik di lingkungan masyarakat keturunan raja dan bangsawan (magau dan  madika) maupun masyarakat biasa (ntodea). Sejak dahulu, tidak ada larangan bagi masyarakat Kaili dalam melangsungkan pernikahan dengan etnik mana pun. Melalui ada nosibolai  masyarakat Kaili ingin menunjukkan sifat keterbukaannya dalam menjalin hubungan kekeluargaan dan persaudaraan. Keterbukaaan etnik Kaili melalui  ada nosibolai tersebut merupakan salah satu kearifan masyarakat Kaili dalam membangun kebersamaan dengan etnik lainya. 

3. Libu ntodea (prinsip musyawarah mufakat)

Musyawarah merupakan salah satu bentuk kearifan masyarakat Kaili dalam menyelesaikan suatu permasalahan secara kekeluargaan untuk mencapai kemufakatan. Musyawarah mufakat lazimnya dilaksanakan oleh orang banyak sehingga disebut libu ntodea. Orang Kaili dikenal memiliki prinsip yang sangat kuat dalam mempertahankan kebenaran, tetapi sekaligus mempunyai sikap mudah berdamai dengan orang lain. Sikap mudah berdamai artinya bahwa orang Kaili menempatkan musyawarah mufakat sebagai cara dalam mengatasi persoalan. Sebab, jika sudah terjadi kemufakatan maka orang Kaili akan menerima dan bertanggung jawab atas hasil kemufakatan tersebut.  

Istilah musyawarah mufakat sesuai penggunaannya dalam masyarakat Kaili disebut dalam beberapa pengertian, yaitu libu (musyawarah),  molibu (mengundang orang untuk bermusyawah), dan polibu (tempat bermusyawarah). Istilah mufakat dalam bahasa Kaili disebut nosirata jarita (Kaili Rai) atau  nosinggava jarita (Kaili Ledo). Mufakat dibedakan dari pengertian kesepakatan dalam arti sempit, kesepakatan dalam bahasa Kaili disebut dengan istilah jarita. Kesepakatan dalam kata jarita mengandung makna persetujuan yang dibuat oleh dua orang atau lebih dalam konteks pribadi bukan publik (Sumber: Hambali, hasil wawancara tanggal  26 Februari 2019). Sedangkan mufakat dalam istilah nosirata jarita atau nosinggava jarita maknanya adalah ‘ketemu pembicaraan’ berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh orang banyak (ntodea) berkaitan dengan kepentingan publik (Sumber: Timuddin, hasil wawancara tanggal 26 Juli 2018). Musyawarah mufakat (libu ntodea) sangat dibutuhkan dalam masyarakat untuk menjaga kerukunan hidup bersama. Musyawarah mufakat dalam masyarakat Kaili biasanya dilaksanakan di sebuah tempat pertemuan disebut baruga/ bantaya  (Gambar 4)  

4. Tonda talusi (prinsip harmoni)

Prinsip kebersamaan dalam konsep sintuvu masyarakat Kaili direalisaikan dalam sistem atau pola yang disebut tonda talusi. Tonda artinya tungku, talusi  artinya tiga penyangga  (Sumber:  Tjatjo Tuan Sjaichu, hasil wawancara tanggal 13  Agustus 2018). Tonda talusi merupakan kearifan lokal masyarakat Kaili dalam mewujudkan harmonisasi  sebagaisuatu upaya untuk meminimalisir terjadinya konflik (Sumber: Iksam, 26 September 2018).  Tonda talusi dalam konteks kebersamaan masyarakat Kaili merupakan sistem nilai yang dibangun atas dasar konsep sintuvu untuk mewujudkan keharmonisan dalam masyarakat. Nilai-nilai yang mendasari tonda talusi adalah kekeluargaan, musyawarah, kerja sama, dan harmoni.  

Tonda talusi adalah filosofi masyarakat Kaili yang menggambarkan hubungan harmonis antara manusia dengan alam semesta, dengan sesama manusia, dan dengan Tuhan. Tonda talusi artinya tiga penyangga (tungku) kehidupan masyarakat Kaili. Prinsip-prinsip kebersamaan dalam falsafah  Tonda Talusi, meliputi 3 pilar kehidupan masyarakat Kaili yang dilandasi nilai-nilai kebaikan, yaitu: 1) Matuvu Mosipeili artinya baku lihat, 2) Matuvu Mosiepe artinya baku dengar, 3) Matuvu Mosimpotove artinya baku sayang. Tonda Talusi menggambarkan tiga tungku penyangga kehidupan dalam masyarakat Kaili (Sumber: Rum Parampasi, hasil wawancara tanggal 24 Juli 2018).

Konsep  tonda talusi dalam perkembangannya dimaknai sebagai hubungan kerja sama dalam masyarakat antara pemerintah, tokoh adat, dan tokoh agama sebagai representasi dari harmonisasi hubungan manusia dengan alam semesta, sesama manusia, dan Tuhan.  Tonda Talusi merupakan pendekatan untuk mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat Kaili melalui tiga pilar tersebut agar masyarakat senantiasa merasa tenteram dan nyaman hidup di tanah Kaili. Tonda talusi merupakan warisan pranata sosial yang dibangun para leluhur sejak ratusan  tahun silam sebagai kearifan To Kaili. Tonda talusi sebagai tiga pilar penyangga kehidupan dalam masyarakat Kaili sekarang ini pendekatannya menggunakan beberapa unsur yaitu: 1) Tonda  (tungku) yang pertama melibatkan Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI; 2) Tonda (tungku) kedua melibatkan tokoh  adat; 3) Tonda (tungku) ketiga melibatkan tokoh agama. Pola tersebut sangat efektif digunakan dalam menangkal atau melakukan deteksi dini pada lingkungan terkecil dalam masyarakat yaitu RT, RW, dan kelurahan sebagai tindakan preentif dan preventif dalam mengenal orang-orang di lingkungan tersebut. Dengan mengenal nama dan domisili warga masing-masing diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketenteraman warga masyarakat serta menghindari terjadinya konflik yang berkepanjangan (Sumber: Timuddin,  hasil wawancara tanggal 26 Juli 2018).  

Nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Kaili dalam prinsip nosarara nosabatutu,  ada nosibolai, libu ntodea, dan  tonda talusi menggambarkan bahwa masyarakat Kaili adalah masyarakat yang memiliki karakter kuat dalam menjalin hubungan kebersamaan dan kerja sama dengan orang lain. Nilai-nilai dasar yang dibangun dalam kebersamaan masyarakat Kaili dalam perjalanan sejarahnya, kemudian dipahami oleh masyarakat Kaili sebagai komponen yang membentuk budaya persatuan atau gotong royong disebut sintuvu. Latar belakang lahirnya  sintuvu adalah semangat kebersamaan atau persatuan masyarakat Kaili yang dilandasi oleh nilai-nilai  harmoni, kekeluargaan,semangat berbagi, solidaritas, musyawarah mufakat, tanggung jawab, dan keterbukaan. Nilai-nilai keutamaan tersebut menjadi nilai dasar dalam memahami budaya sintuvu sebagai  prinsip persatuan dalam masyarakat Kaili. 


Sumber : DISINI