BUDAYA SINTUVU MASYARAKAT KAILI DI SULAWESI TENGAH
[THE SINTUVU CULTURE OF THE KAILI PEOPLE IN CENTRAL SULAWESI]
Penelitian ini merupakan refleksi
kritis tentang budaya sintuvu masyarakat Kaili di Sulawesi Tengah. Kajian
budaya sintuvu dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat dewasa ini yang rentan
dengan konflik akibat terpinggirkannya nilai-nilai kearifan lokal. Tujuan
penelitian adalah menemukan hakikat budaya sintuvu berdasarkan histori dan
kehidupan keseharian masyarakat Kaili. Penelitian ini merupakan kajian
filosofis dengan menggunakan data kepustakaan yang didukung oleh wawancara
lapangan. Hasil penelitian menunjukkan budaya sintuvu adalah milik masyarakat
Kaili dan dipahami mendukung prinsip kebersamaan yang dikenal sejak masa
Tomalanggai, dan berkembang sejak masa kerajaan Kaili di Sulawesi Tengah pada
abad ke-15 Masehi. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa budaya sintuvu
merupakan simbol persatuan dan gotong-royong yang masih relevan hingga
sekarang. Nilai-nilai yang mendasari konsep budaya sintuvu dibangun berdasarkan
pengalaman hidup sehari-hari masyarakat Kaili, yang mencakup nilai harmoni,
kekeluargaan, semangat berbagi, solidaritas, musyawarah mufakat, tanggung
jawab, dan keterbukaan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Sintuvu dalam Historisitas Masyarakat Kaili
Historisitas dalam konteks kebudayaan menggambarkan serangkaian peristiwa
bermakna yang dialami seseorang atau sekelompok orang sepanjang sejarah
kehidupan bersama sehingga membentuk karakter atau wajah kebudayaannya seperti
sekarang. Budaya sintuvu dalam penelitian ini, akan ditelusuri berdasarkan
sejarah kehidupan masyarakat Kaili yang melahirkan konsep sintuvu
tersebut. Masyarakat Kaili merupakan kelompok
etnik terbesar di Sulawesi Tengah, yang saat ini mendiami beberapa wilayah di
Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, dan
sebagian di wilayah pesisir Poso. Etnik
Kaili di Sulawesi Tengah menggunakan bahasa daerah, yaitu bahasa Kaili dengan beragam dialeknya (Gambar 1).
Masyarakat Kaili dengan keberagaman dialek bahasanya menyatukan diri sebagai kelompok
masyarakat yang memiliki prinsip-prinsip
kebersamaan yang kuat. Masyarakat Kaili
dikenal sebagai masyarakat yang mementingkan persatuan dalam mengerjakan aspek
publik secara bersama-sama. Budaya kebersamaan dalam masyarakat Kaili
diantaranya sintuvu. Budaya sintuvu merupakan representasi dari
cara pandang masyarakat Kaili (way of life) yang menghendaki kehidupan
harmonis. Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2020 (https://petabahasa.kemdikbud.go.id/mapEnlarge2.php?idp-29) Gambar 1 Peta
Bahasa Etnik Kaili Sulawesi Tengah
Kebudayaan Kaili berdasarkan sejarah perkembangannya merupakan kebudayaan
yang khas, disebabkan oleh faktor
akulturasi dan asimilasi dengan etnik lainnya. Sejak masa kerajaan beberapa
etnik yang mendiami wilayah Sulawesi Tengah diantaranya Bugis, Makassar,
Mandar, Banjar, Minangkabau, Jawa, Minahasa, Arab, India, Cina, dan 12 (dua
belas) etnik penduduk asal, yaitu Kaili, Kulawi, Pamona, Mori, Tomini, Bungku,
Tolitoli, Buol, Banggai, Balantak, Lore, dan Saluan. Kebudayaan yang paling banyak
membawa pengaruh terhadap kebudayaan Kaili adalah Bugis, Makassar, dan Mandar
(Mamar 1984). Proses akulturasi dan
asimilasi dalam kebudayaan Kaili dilatarbelakangi oleh karakterisitik orang
Kaili yang bersifat terbuka terhadap etnik lainnya yang masuk ke wilayah
Sulawesi Tengah. Salah satu kebudayaan khas masyarakat Kaili di Sulawesi Tengah
adalah sintuvu yang disinyalir sudah ada sejak masa Tomalanggai dan berkembang
sejak masa kerajaan (kemagauan) Kaili di Sulawesi Tengah pada abad ke-15. Rumah kediaman Raja Kaili disebut
Banua Oge. Beberapa bangunan kediaman Raja-Raja Kaili tersebut masih
terpelihara sampai dengan sekarang (Gambar 2).
Kajian tentang masyarakat dan kebudayaan Kaili di Sulawesi Tengah sudah
banyak dilakukan para ahli sejak masa kolonial di Sulawesi Tengah diantaranya
peneliti Belanda Nicolaus Adriani dan Albertus C. Kruijt, Walter Alexander
Kaudern etnografer asal Swedia, serta para peneliti Indonesia seperti
Mattulada, Jaruddin Abdullah, Masyhuddin Masyhuda, Ahmad Basir Toana,
Syamsuddin H.Chalid, Sulaiman Mamar, dan masih banyak lagi. Penyebutan bagi
"orang Kaili" dalam bahasa Kaili dengan menggunakan prefix
"To" yaitu To Kaili. Antropolog Mattulada dalam bukunya berjudul Sejarah Kebudayaan To Kaili memaparkan
mengenai latar belakang penyebutan orang Kaili sebagai berikut (Mattulada
1983):
“Orang-orang yang
menyebut diri To Kaili secara sosiokultural tergolong dalam kelompok etnik
dengan ciri-ciri: (1) Adanya alat komunikasi antara sesama orang Kaili, yaitu
bahasa/ dialek yang memelihara keakraban dan kebersamaan di antara mereka; (2)
Adanya pola-pola sosiokultural yang menumbuhkan perilaku yang dinilai sebagai
bagian dari kehidupan adat istiadat, termasuk cita-cita dan ideologi, yang
dihormati bersama di antara mereka; (3)
Adanya perasaan keterikatan antara satu sama lainnya, sebagai satu kelompok
yang menjadi perekat ke dalam kebersamaan di antara mereka; (4) Adanya
kecenderungan menggolongkan diri ke dalam kelompok asli terhadap orang dari
kelompok lain, dalam berbagai kejadian sosiokultural, berupa sikap sekaum dalam
menghadapi orang luar; dan (5) Adanya perasaan keterikatan ke dalam kelompok
karena hubungan kekerabatan geneologis, dan atau adanya ikatan kesadaran
teritorial di antara mereka.”
Penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Basri Toana dalam Jurnal Gagasan Universitas
Tadulako (Toana 1997) berjudul
Persekutuan Hidup dan Sistem Pemukiman Masyarakat To Kaili, menguraikan
tentang asal-usul kelompok etnik Kaili di Sulawesi Tengah berdasarkan sejarah
persebaran penduduk yang masuk ke Sulawesi Tengah sebagai berikut: Ada dua
tahap kedatangan atau migrasi sebagai berikut: migrasi pertama, dimulai sejak
kedatangan penduduk yang membawa kebudayaan megalitik. Penduduk migrasi pertama
diperkirakan datang dari Utara, diduga berasal dari sebuah kepulauan di Jepang.
Penduduk yang datang pertama masuk ke Sulawesi Tengah melalui Minahasa;
menyusuri dataran daerah Gorontalo hingga masuk ke Sulawesi Tengah dan terus ke
Selatan. Berdasarkan persebarannya dapat dilacak peninggalan-peninggalan dari
migrasi pertama berupa kebudayaan megalitikantara lain kuburan-kuburan batu
(Kalamba), lesung-lesung batu, patung-patung dalam ukuran besar, dan lain-lain.
Migrasi kedua, adalah tahap kedatangan penduduk dari Sulawesi Selatan menuju ke
Sulawesi Tengah yang disebut sebagai pembawa kebudayaan tembikar dari tanah
liat. Benda-benda peninggalan sejarah yang berasal dari penduduk pada migrasi
kedua tersebut berupa tempayan-tempayan besar untuk penyimpanan mayat serta
peralatan masak seperti periuk dan lain-lain.
Penduduk pertama yang datang dari utara membawa kebudayaan megalitik tiba di daerah Sulawesi Tengah bagian barat,
menuju ke Danau Lindu dan terus masuk ke daerah Lore, sedangkan sebagian lagi
kemungkinan besar melanjutkan perjalanannya menuju daerah Sulawesi Selatan.
Penduduk migrasi pertama menyebar ke daerah Koro sampai dengan Palolo dan Bora.
Dataran Bora pada saat itu merupakan pantai Teluk Palu sebelum air teluk
surut. Penduduk yang menyebar di wilayah
Koro, Palolo, dan Bora kemudian menyatukan diri dalam suatu kelompok yang dikenal
dengan nama masyarakat To Sigi, sebagai hasil perkembangan penduduk pendatang
yang pertama. Penduduk yang datang pada tahap kedua adalah dari Teluk Bone
masuk ke Lembah Poso, diduga bertemu dengan penduduk pertama yang sudah
berkembang sampai ke Lembah Poso sebelum kedatangan penduduk kedua dari Teluk
Bone tersebut. Dalam pertemuan itu terjadi akulturasi-asimilasi melalui
perkawinan. Keturunan dari asimilasi tersebut diduga membentuk generasi baru
yang kemudian menyatukan diri dalam suatu komunitas atau kelompok masyarakat To
Pamona.
Selanjutnya, migrasi kedua berasal
dari Sulawesi Selatan melalui Selat Makassar. Penduduk migrasi kedua ini diduga
kuat adalah pelaut-pelaut ulung dari Bugis Makassar dan Mandar yang datang,
tinggal, dan menyebar di dan sekitar Selat Makassar termasuk di Teluk Palu.
Setelah melalui akulturasi, difusi, dan asimilasi, kemudian kedua suku bangsa
itu (To Sigi dan Bugis Makassar) melahirkan keturunan-keturunan generasi baru
dan membentuk kelompok masyarakat di Lembah Palu. Generasi baru tersebut
menyatukan diri dalam suatu kelompok masyarakat yang dikenal dengan nama To
Kaili. Kerajaan Sigi pun makin berkembang dengan pesat. Kemudian mulai
berdatangan para pelaut dari Mandar dan Bugis Makassar di pantai Teluk Palu dan
sekitarnya, yang terletak di sepanjang selat Makassar. Hal itu terjadi setelah
Teluk Palu menjadi daratan dan air Teluk Palu surut, bersamaan datangnya kontak
sosial pertama dengan kerajaan-kerajaan dari Sulawesi Selatan untuk memperkokoh
persahabatan antara kedua suku bangsa: yakni To Sigi dan Bugis Makassar.
Para pendatang baru tersebut telah memiliki kebudayaan yang dianggap lebih
unggul, yakni pembuat tembikar,
sedangkan To Sigi masih berkebudayaan
megalitik. Penduduk baru mulai membentuk kelompok masyarakat yang lebih
maju dan bermukim di wilayah sekitar Teluk Palu. Kebudayaan Kaili dengan
demikian merupakan kebudayaan yang terbentuk dari akulturasi dan asimilasi
kebudayaan To Sigi dengan kebudayaan Bugis Makassar. To Kaili kemudian
berkembang dan menyebar membentuk kelompok masyarakat tersendiri. Hal itu bukan
berarti meniadakan sama sekali nilai sosial, tradisi, dan adat istiadat
induknya. Pembauran secara damai antara To Sigi dan Bugis Makassar menjadi
generasi baru yakni To Kaili, meliputi seluruh aspek kehidupan antara lain
di bidang pertanian, pemerintahan,
perdagangan, dan sosial budaya. Sejak terbentuknya masyarakat To Kaili dengan
kebudayaannya yang makin berkembang, mereka kemudian menyebar menempati
pemukiman-pemukiman di Lembah Palu terpisah dari kelompok asalnya (Toana
1997).
Sejarah asal-usul To Kaili juga dikisahkan melalui tradisi lisan yang diiringi
dengan mitos-mitos, diantaranya legenda Sawerigading dan cerita rakyat
Tomalanggai, dan To Manuru. Mitos dalam bahasa Yunani mythos mempunyai arti kisah, hikayat dari zaman
purbakala (Bagus 2000). Mitos biasanya mengisahkan cerita yang aneh atau janggal,
dan umumnya sulit dimengerti maknanya sehingga tidak mudah diterima kebenaran
isinya. Meskipun demikian, karena sifatnya tersebut mitos dipandang sebagai
sesuatu yang suci atau bertuah. Mitos juga dapat digunakan sebagai alat
pembenaran atau sumber kebenaran dari suatu peristiwa atau kejadian tertentu
dan menjadi alat legitimasi kekuasaan pihak-pihak tertentu. Mitos mengungkapkan
cara beradanya manusia di dunia, sebagai dasar kehidupan sosial dan
kebudayaannya (Susanto 1987).
Mitos tentang Sawerigading, Tomalanggai, dan To Manuru menyebar di seluruh
wilayah yang dulu merupakan daerah kekuasaan masa kemagauan atau masa kerajaan
di Sulawesi Tengah. Legenda Sawerigading merupakan mitos Bugis yang menyebar
dan memiliki pengaruh di beberapa kerajaan di Sulawesi Tengah. Beberapa catatan
atau lontara orang Bugis Makassar menyebutkan bahwa sebelum masa kolonialisme
Belanda, yaitu pada masa kerajaan, terjadi hubungan antara kerajaan-kerjaaan
lokal di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Kerajaan-kerajaan lokal tersebut
saling berhubungan dan saling mempengaruhi dalam cara hidup serta
kebudayaannya, sebagai kerajaan-kerajaan sekeluarga. Sawerigading adalah tokoh
legendaris yang dihubungkan dengan kedudukan Kerajaan Bone sebagai kerajaan
Bugis di Sulawesi Selatan yang mempunyai hubungan persaudaraan dengan
kerajaan-kerajaan di Tanah Kaili Sulawesi Tengah sekitar abad ke-17. Sementara
kisah Sawerigading dalam epos La-Galigo diperkirakan berlangsung pada abad ke-9
dan abad ke-10. Sawerigading dipandang sebagai peletak dasar dan cikal bakal
raja-raja Bugis di Sulawesi Selatan khususnya Kerajaan Luwu yang terletak di
bagian utara Selat Bone (Mattulada 1983).
Hubungan antara kerajaan-kerajaan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi
Selatan tersebut disinyalir menjadi jalan yang turut mempercepat terjadinya
proses akulturasi dan asimilasi kebudayaan di Tanah Kaili.
Proses akulturasi dan asimilasi kebudayaan Kaili selanjutnya diilustrasikan
dalam cerita rakyat yang mengisahkan pertemuan antara Tomalanggai (Pemimpin To
Sigi) dengan To Manuru (asal kata dari To Manurung dalam bahasa Bugis). To
Manuru digambarkan sebagai seorang putri cantik jelita laksana bidadari yang
turun dari kayangan. Putri jelita bak bidadari ini sebenarnya adalah putri
Bangsawan Bugis Makassar (pendatang). To Manuru yang diartikan oleh To Kaili
sebagai manusia suci, sebenarnya dapat diartikan sebagai orang yang lebih
unggul kebudayaannya. Keunggulan kebudayaan yang dibawa oleh To Manuru antara
lain dalam pengelolaan pertanian dengan sistem pengairan dan memperkenalkan tanaman baru yaitu padi.
Kecantikan To Manuru dengan keunggulan kebudayaannya tersebut kemudian memikat
hati Tomalanggai dan berlanjut dalam perkawinan antara keduanya. Terjadinya
perkawinan antara Tomalanggai dan To Manuru adalah sebagai lanjutan kisah cinta
antara Sawerigading dengan Ratu Ngginayo yang tidak terwujud karena bencana
alam. Sawerigading secara formal dianggap sebagai tokoh pertama yang mengadakan
kontak sosial dengan To Sigi,
dan sebagai perintis kontak-kontak sosial berikutnya. Mulusnya perkawinan
antara Tomalanggai dari Sigi dengan To Manuru putri Bugis Makassar adalah
sebagai salah satu realisasi kontak sosial
yang pernah dirintis oleh Sawerigading (Kerajaan Bugis) dengan Ratu Ngginayo
(Kerajaan Sigi) jauh sebelumnya.
Perkawinan antara putri To Manuru dengan Tomalanggai di tingkat atas diikuti
pula oleh masyarakat ramai. Perkawinan antara To Manuru dan Tomalanggai
melahirkan keturunan-keturunan yang kemudian hari makin berkembang membentuk
generasi baru. Generasi-generasi baru tersebut makin lama mulai melepaskan
kebiasaan-kebiasaan kelompok induknya baik To Sigi maupun kehidupan pendatang
(Bugis Makassar). Genarasi baru yang mulai melepaskan diri dari ikatan-ikatan
kebiasaan induknya itu kemudian membentuk suatu masyarakat baru. Selanjutnya
generasi baru itu tidak lagi sebagai To Sigi atau To Manuru (Bugis Makassar)
tetapi lebih dikenal dengan suatu masyarakat baru dengan nama masyarakat To
Kaili. Awal terbentuknya masyarakat To Kaili dengan demikian merupakan hasil
akulturasi dan asimilasi antara penduduk asli To Sigi dengan suku Bugis
Makassar sebagai pendatang yang dalam
cerita rakyat To Kaili disebut sebagai Tomanuru (Mattulada 1983). Kisah-kisah
legendaris dan mitos-mitos di Tanah Kaili ikut mengiringi perjalanan
terbentuknya kebudayaan Kaili seperti sekarang ini.
Etnik Kaili pada perkembangan selanjutnya menjadi kelompok masyarakat terbesar di Sulawesi Tengah. Identifikasi
etnologis yang digunakan dalam pengelompokkan etnik tersebut adalah menyangkut
bahasa, dialek, ciri kebudayaan, nama tempat, serta keadaan alam tertentu
(Mattulada 1983). Orang Kaili atau disebut To Kaili merupakan kelompok masyarakat
di Sulawesi Tengah yang memiliki ikatan kebersamaan berdasarkan bahasa, adat
istiadat, rasa persaudaraan, kekeluargaan, dan hubungan kekerabatan. Kelompok
etnik Kaili di Sulawesi Tengah berdasarkan wilayah persebarannya terdiri dari
14 (empat belas) wilayah yaitu To: Palu, Biromaru, Dolo, Sigi,
Pakuli-Banggai-Baluase- Sibalaya-Sidondo, Lindu, Banggakoro, Tamungkolowi-Baku, Kulawi,
Tawaeli, Sausu- Balinggi-Dolago,
Petimbe, Rarang, dan Parigi (Mattulada 1983).
Sementara Masyhuddin Masyhuda mengelompokkan etnik Kaili sebagai ‘orang
Kaili yang berbahasa Kaili’ adalah masyarakat yang mendiami wilayah Balaesang,
Sindue, Sirenja, Tawaeli, Palu, Biromaru, Dolo, Marawola, Banawa, dan
Ampibabo (Masyhuda 1991).
Berdasarkan hasil kajian ilmiah tentang asal-usul masyarakat Kaili dan
kebudayaannya, serta melalui tradisi lisan dalam legenda dan cerita rakyat
tentang Sawerigading, Tomalanggai, dan To Manuru; menggambarkan bahwa salah
satu karakteristik masyarakat Kaili, yaitu sifat keterbukaan dalam menjalin relasi
dengan orang lain. Tjatjo Thaha dalam Jamrin Abubakar menyebutkan bahwa orang
Kaili memiliki sifat gotong royong, kepribadian, dan keterbukaan sehingga dapat
menerima siapa saja dari luar dan lebur bersama. Masyarakat Kaili kemudian
mengkonstruksi ‘peristiwa-peristiwa bermakna dalam kehidupan bersama’ tersebut
menjadi konsep sintuvu. Sintuvu
adalah istilah yang digunakan
oleh masyarakat Kaili menunjuk pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara
bersama-sama (Abubakar 2011).
Sintuvu sebagai Pemersatu Perbedaan
Orang Kaili menyebut wilayah tempat tinggal mereka dengan istilah Tanah
Kaili, yaitu wilayah yang didiami oleh etnik Kaili di Sulawesi Tengah, letaknya
di garis khatulistiwa, yaitu di sebelah
utara berbatasan dengan Sulawesi Utara, sebelah timur dengan Kabupaten Poso,
sebelah selatan dengan Kabupaten Luwu dan Mandar, dan sebelah barat dengan
Selat Makassar (Hendrarto 1956). Tanah
Kaili merupakan sebutan bagi wilayah kerajaan-kerajaan di Lembah Palu, yang
pernah mengalami masa kejayaan, yaitu Kerajaan Palu, Tawaeli, Bora, dan Sigi.
Kerajaan Sigi merupakan kerajaan paling besar dan disegani karena kerajaan Sigi
yang pertama kali mengadakan hubungan dengan kerajaan Bone di Sulawesi
Selatan (Mamar 1984). Kata Kaili oleh sebagian masyarakat dipercaya
berasal dari nama pohon. Menurut tradisi lisan yang berkembang dalam
masyarakat, To Kaili berasal dari pegunungan sebelah timur yaitu berasal dari
sebuah tempat bernama Buluwatumpalu. Tempat ini berada di sekitar bukit Paneki
di Kecamatan Sigi Biromaru dan sering disebut Raranggonau, yaitu wilayah
pemukiman penduduk di mana banyak ditumbuhi pohon bambu kecil yang subur. Pemukiman
tersebut kemudian diberi nama Palu yang merupakan cikal bakal Kota Palu
(Abubakar 2010).
Orang Kaili memiliki kecenderungan memberikan nama tempat tinggal atau
kampung yang ditempati berdasarkan nama pohon atau tumbuh-tumbuhan. Kaili
merupakan nama pohon yang sekarang ini sudah sangat langka, di wilayah Pantai
Barat Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah masih ada beberapa pohon Kaili dapat
ditemukan. Pohon Kaili atau disebut juga pohon Tiro Ntasi, yaitu pohon yang
menjulang tinggi di pegunungan Pakuli sebagai pedoman bagi penduduk dalam
melakukan perjalanan ke mana-mana (Hendrarto 1956). Itu sebabnya orang Kaili
keberadaannya terserak seperti tumbuh-tumbuhan, sebagimana terseraknya putra
raja yang berkuasa pada masa kerajaan disebabkan masyarakat Kaili hidup dalam
kelompok-kelompok yang menyebar di Sulawesi Tengah. Hal itu juga yang
menyebabkan lahirnya bermacam-macam dialek dan subdialek bahasa Kaili (bukan
subetnik) setelah beratus-ratus tahun perkembangannya. Lebih dari 70% perkampungan
Kaili berasal dari nama tumbuh-tumbuhan. Contoh nama kampung Kaili antara lain
Tawaili, dari kata Tavaa Kaili artinya pohon Kaili yang ditandai untuk
perkampungan tempat turunnya raja yang kemudian menjadi pusat kerajaan Kaili.
Contoh lain nama kampung Marawola berasal dari kata maravola, Tibo dari kata
Tivo yaitu kulit kayu. Bahasa Kaili terdiri atas bermacam-macam dialek kurang
lebih berjumlah 24 dialek. Sebutan orang yang berdialek Kaili contohnya Topo
Daa artinya orang yang berdialek Daa,Topo Rai artinya orang yang berdialek Rai,
dan seterusnya (Sumber: Tjatjo Tuan Sjaichu, hasil wawancara tanggal 13 Agustus
2018).
Masyarakat Kaili adalah masyarakat yang sangat menghormati dan menghargai
leluhurnya. Orang Kaili sangat berhati-hati ketika menyebut nama orang tua atau
leluhurnya. Namun, etnik Kaili juga sangat menghargai orang lain di luar
etniknya baik yang datang maupun tinggal menetap di Tanah Kaili. Penghormatan
terhadap orang lain dalam masyarakat Kaili ditunjukkan dalam perilaku. Perilaku
yang paling menonjol dalam budaya Kaili adalah kebersamaan dan keterbukaan
masyarakatnya, sebagaimana dikisahkan dalam cerita rakyat, legenda maupun
berdasarkan hasil penelitian para ahli di atas. Latar belakang orang Kaili yang
bersifat terbuka menyebabkan masyarakat Kaili mudah berinteraksi dan bekerja
sama dengan orang lain.
Keterbukaan orang Kaili
antara lain ditunjukkan
dalam dua hal sebagai berikut: 1) sikap menerima semua
etnik yang datang di Tanah Kaili, 2) cara berkomunikasi, semua orang Kaili bisa
berbahasa Indonesia sampai di
pedalaman dan di gunung-gunung.
Keterbukaan masyarakat Kaili yang ditunjukkan dengan kemampuan berkomunikasi
dalam bahasa Indonesia tersebut sudah berlangsung lama. Masyarakat To Kaili,
meskipun memiliki bahasa daerah bahkan sangat kaya dengan beragam dialeknya
sebagai bentuk ikatan sosial dan kebudayaan masyarakatnya, namun kelebihan dari
masyarakat Kaili adalah penguasaan mereka terhadap bahasa nasional yaitu bahasa
Indonesia. Semua orang Kaili baik yang tinggal di perkotaan, pedalaman, maupun
pegunungan menguasai bahasa Indonesia sejak masa kemerdekaan. Hal ini
menyebabkan masyarakat Kaili sangat terbuka terhadap kehadiran etnik lainnya,
dan faktanya semua etnik yang mendiami wilayah Sulawesi Tengah hidup berdampingan
secara damai sampai dengan sekarang. Meskipun demikian, ada kekhawatiran
tersendiri akibat melemahnya penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan
masyarakat Kaili (Sumber: Tjatjo Tuan
Sjaichu, hasil wawancara tanggal 13 Agustus 2018).
Keterbukaan masyarakat Kaili selain ditunjukkan dalam bentuk kemudahan
berkomunikasi, juga ditunjukkan dalam hubungan kerja sama dengan berbagai suku
yang datang sehingga tinggal menetap dan hidup secara damai di Tanah Kaili.
Masyarakat Kaili yang awalnya hidup apa adanya, lambat laun memiliki kesadaran
untuk membuka diri dalam menjalin kerja sama dengan suku lainnya. Kedatangan
budaya lain ke Tanah Kaili mengubah pola pikir masyarakat Kaili. Wujud
penyatuan dan saling menghargai masyarakat Kaili dengan suku-suku lainnya yaitu
dalam bentuk keterlibatan langsung atau bersentuhan langsung dalam
kegiatan-kegiatan kemasyarakatan
diantaranya dalam kegiatan
upacara adat, upacara daur hidup, dan kegiatan lainnya yang membutuhkan kerja
sama gotong royong. Keterbukaan masyarakat Kaili juga terlihat dalam bentuk
kegiatan kawin mawin masyarakat Kaili dengan suku-suku lain dalam rangka mempererat
persaudaraan (Sumber: Hambali, hasil wawancara tanggal 26 Februari 2019).
Masyarakat Kaili merupakan masyarakat yang sangat toleran sehingga
kerukunan sangat mudah tercipta disebabkan etnik Kaili tidak membedakan suku,
agama, ras, adat istiadat. Persatuan sangat dijunjung tinggi dalam masyarakat
Kaili (Sumber: Dg. Manota, hasil wawancara tanggal 18 September 2018). Namun,
keterbukaan masyarakat Kaili dipahami sebagai keterbukaan yang didasarkan oleh
norma-norma etis (keadatan). Bahwa
siapa pun dan dari etnik mana pun yang datang dan tinggal di tanah Kaili akan
diterima dengan baik, namun harus mengikuti semua peraturan keadatan Kaili.
Masyarakat Kaili adalah masyarakat yang masih menjunjung tinggi norma-norma
keadatan. Hubungan antara sesama anggota masyarakat diatur dalam norma-norma
keadatan yang harus dipatuhi. Sebagai contoh, hubungan antara golongan muda dan
golongan tua dalam masyarakat Kaili didasarkan atas nilai-nilai penghormatan.
Golongan muda masih menjunjung tinggi nasihat atau petuah dari golongan tua.
Oleh karena itu, keteladanan dari golongan tua sangat berpengaruh dalam
masyarakat Kaili. Jika ada persoalan dalam masyarakat yang terkait dengan
perilaku, contohnya perselisihan dan konflik-konflik dalam masyarakat; maka
wilayah keadatan yang menangani masalah tersebut, yaitu melalui aturan-aturan yang telah
disepakati dalam norma-norma keadatan (Atura Nu Ada). Sementara persoalan
kriminal dan persoalan hukum lainnya penyelesaiannya merupakan wilayah hukum
positif (Sumber: Arsyid Musaera, hasil wawancara tanggal 12 September
2018).
Keterbukaan dalam masyarakat Kaili didasari oleh aturan-aturan atau
norma-norma sebagaimana ketentuan dalam hukum adat. Kebebasan dalam masyarakat
Kaili merupakan kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hukum adat To Kaili
(Atura Nu Ada) berlaku untuk semua warga masyarakat yang tinggal di Tanah
Kaili. Hal ini mengandung pengertian bahwa masyarakat yang datang atau masuk ke
wilayah yang dihuni oleh etnik Kaili seharusnya juga bersikap loyal terhadap
kebudayaan Kaili agar terjadi kehidupan yang harmonis. Masyarakat Kaili mampu
beradaptasi dengan masyarakat pendatang jika masyarakat pendatang bersikap
menghargai masyarakat asal. Oleh karena itu, masyarakat pendatang pun harus
menghargai kebudayaan Kaili (Sumber: Andi Tjimbu Tagunu, hasil wawancara
tanggal 27 September 2018). Hukum adat (Atura Nu Ada) bagi masyarakat Kaili
merupakan sumber norma dalam mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis
di Tanah Kaili.
Masyarakat Kaili memiliki hukum adat (Atura Nu Ada) yang sangat teratur.
Pembagian sistem keadatan sangat terorganisir, masing-masing memiliki tugas
sehingga tidak bisa saling mencampuri. Masyarakat Kaili pada awalnya memiliki
sistem kekerabatan matrilineal sebelum masuknya Islam. Oleh karena itu, orang
Kaili memiliki adat yang disebut bulonggo, yaitu perempuan sebagai pemegang
adat. Orang Kaili malu besar jika perempuan melakukan kesalahan. Penghargaan
orang Kaili terhadap perempuan demikian besar. Sebagai contoh, dalam masyarakat
Kaili dikenal adanya polisa nuada (bendahara adat) yang dipegang oleh
perempuan. Contoh lain penghargaan orang
Kaili terhadap perempuan dapat dilihat dari bentuk rumah adat Kaili yang
memiliki dua tangga, yaitu di sebelah kiri dan kanan. Maknanya adalah bahwa
orang Kaili sangat menyayangi perempuan sehingga laki-laki dan perempuan
mempunyai tangganya masing-masing untuk dinaiki dan dilewati pada saat turun.
Jika tangga yang dinaiki adalah sebelah kiri, maka tangga yang dilewati untuk
turun juga di sebelah kiri, dan sebaliknya. Jika tangga yang dinaiki dari
sebelah kanan, maka tangga yang dilewati untuk turun juga dari sebelah
kanan (Sumber: Tjatjo Tuan Sjaichu,
hasil wawancara tanggal 13 Agustus 2018). Inilah salah satu wujud budaya
sintuvu dalam bentuk benda yang bermakna simbolik.
Bertolak dari kenyataan tersebut, maka mengenal budaya sintuvu dalam masyarakat
Kaili tentu tidak dapat dilepaskan dari pengenalan atas karakteristik To
Kaili. Makna keterbukaan dalam masyarakat Kaili perlu dikaji dan dipahami
sehingga menemukan pola-pola dasar hidup bersama yang dibangun oleh masyarakat
Kaili, khususnya dalam budaya sintuvu.
Budayawan Kaili Sulawesi Tengah, Tjatjo Tuan Sjaichu Al Idrus dalam
wawancara tanggal 13 Agustus 2018 menguraikan tentang karakteristik To Kaili
sebagai berikut:
“Orang Kaili
menerima siapa saja orang yang datang ke Tanah Kaili, tetapi jangan berbuat hal-hal
yang tidak baik. Dalam hal akulturasi dan asimilasi budaya, orang Kaili sangat
memegang teguh kebudayaannya. Sebagai contoh, orang Kaili jika melaksanakan
kawin mawin dengan suku lain akan tetap memegang adatnya. Hal ini ditunjukkan
melalui kesepakatan bahwa adat perkawinan Kaili selalu dilaksanakan di rumah
pihak perempuan dengan menggunakan adat Kaili. Apabila akan dilaksanakan dengan
adat lain, maka dibolehkan setelah dilaksanakan lebih dahulu dengan adat Kaili.
Karakteristik orang kaili juga ditunjukkan dalam prinsip-prinsip yang kuat,
bahwa orang Kaili dalam membela
kehormatannya maka ‘darah taruhannya’. Tentang hal-hal yang prinsip, jika ada
dua orang bersikukuh dengan prinsipnya maka orang Kaili pada zaman dahulu
biasanya saling berhadapan beradu fisik masuk ke dalam sebuah sarung. Tetapi
jika tidak ada yang kalah, maka mereka akan berdamai. Artinya, masalah harga
diri bagi orang Kaili tidak ada tawar menawar, namun orang Kaili juga bersifat
mudah berdamai dengan orang lain. Prinsip-prinsip tersebut sekarang sudah lemah
karena berbagai pengaruh dari luar.”
Bahasa Kaili memiliki dialek dan subdialek yang demikian beragam. Berdasarkan hasil penelitian Haliadi (2009)
berjudul Keragaman Suku Kaili di Sulawesi Tengah, disebutkan bahwa dialek
bahasa Kaili berjumlah 24 (dua puluh empat) dialek yaitu: Kaili Ledo, Tara,
Rai, Doi, Ija, Taa, Unde, Ende, Inde, Daa, Edo, Ado, Tado, Moma, Pendau, Njedu,
Kori, Ndepuu, Taje, Tajio, Sedoa, Tavaelia, Bare’e, dan Tiara.
Hambali menambahkan bahwa dialek-dialek dalam bahasa Kaili tersebut juga
memiliki subdialek dibawahnya lagi, diantaranya: Bahasa Kaili Unde misalnya
terdiri dari Unde Giya, Unde Puhiya, Unde Boa, Undepu. Bahasa Kaili
Daa terdiri dari Daa Vou, Daa Ria, Daa Mana. Bahasa Kaili Ado terdiri
dari Ado Mbui, Ado Mbe, Ado Ria. Bahasa
Kaili Rai terdiri dari Rai Ria, Rai Moje, Rai Maka. Bahasa Kaili Doi terdiri
dari Doi Giya, Doi Ria, dan lain sebagainya. Bahasa Kaili Lea merupakan salah satu bahasa Kaili yang sudah
punah (Sumber: Hambali, hasil wawancara
tanggal 26 Februari 2019).
Semua dialek dalam bahasa Kaili
tersebut mempunyai ciri-ciri khusus, yaitu mengandung makna kata ‘tidak’ atau
ingkar. Contohnya Ledo artinya tidak, Tara artinya tidak, Rai artinya tidak,
Doi artinya tidak, dan seterusnya. Semua mengandung arti tidak. Oleh karenanya,
semua bahasa daerah di wilayah Sulawesi Tengah yang mengandung makna kata
‘tidak’ atau ingkar dapat dipastikan merupakan satu rumpun keluarga besar
bahasa Kaili. Mengapa semua dialek bahasa Kaili mengandung makna tidak atau
ingkar? Berdasarkan keterangan Budayawan Kaili Tjatjo Tuan Sjaichu Al Idrus,
disebutkan maksud atau arti dari kata tidak (ingkar) dalam bahasa Kaili sebagai
berikut:
“Watak orang Kaili
tidak bisa dipaksakan jika sudah mengatakan tidak, namun jika sudah bersahabat
mereka akan sangat baik. Bahasa Kaili semua ingkar (tidak), hal ini menyangkut
masalah prinsip hidup masyarakat Kaili. Jika ada sesuatu yang dipertahankan,
maka akan mengatakan tidak. Dalam sejarah Indonesia, suku bangsa Kaili hanya 40
tahun dijajah. Sifat orang Kaili menantang sesuatu apa yang tidak diinginkan
atau tidak disetujui. Namun, sikap orang Kaili tidak kontroversi. Orang Kali
berkata tidak untuk hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi jika ada hal-hal yang
diinginkan maka orang Kaili bersatu atau ber-sintuvu.”
Mengapa dialek bahasa Kaili demikian beragam? Ketua Majelis Adat Kecamatan
Banawa Kabupaten Donggala menjelaskan bahwa sejarah Kaili ada yang tersirat dan
ada yang tersurat. Sejarah Kaili yang tersirat bersifat mitis, sedangkan
sejarah Kaili yang tersurat dapat diteliti secara ilmiah. Sejarah Kaili dapat
ditinjau dari dimensi adat, dimensi bahasa, dan asal-usul To Kaili. Secara
mitis sejarah tentang Kaili adalah menyangkut asal-usul To Kaili dan bahasa
Kaili. Sejarah tentang asal-usul suku Kaili dikenal dalam istilah “ulu jadi
tana sanggamu” yaitu asal mula kejadian tanah segenggam. Dimensi mitis tentang
asal-usul bahasa Kaili dikenal melalui cerita orang-orang tua mengenai
“bulupembagi bahasa” yaitu kejadian saat bahasa Kaili diturunkan. Bulu artinya
gunung yang keberadaannya di wilayah Sindue Kabupaten Donggala (Sumber:
Hambali, hasil wawancara tanggal 26 Februari 2019).
Terjadinya bermacam-macam dialek bahasa Kaili disebabkan adanya pombare
bahasa atau pembagian bahasa. Raja yang berkuasa membagi bahasa-bahasa tersebut
sesuai dengan kelompoknya masing-masing. Pada saat terjadi perang saudara
antarsuku sekitar 1000 tahun yang lalu, orang-orang yang berperang pada saat
disebut Kaili mereka akhirnya bersatu kembali. Terjadilah kebersamaan dalam
perbedaan, itulah yang disebut dengan sintuvu. Konsep sintuvu lahir dari
kebersamaan dalam perbedaan, salah satunya perbedaan dialek bahasa Kaili yang
bermacam-macam tersebut (Sumber: Tjatjo Tuan Sjaichu, hasil wawancara tanggal 13 Agustus
2018). Sintuvu sebagai prinsip hidup bersama dalam
masyarakat Kaili sekaligus menggambarkan karakteristik orang Kaili yang
mengutamakan kekeluargaan dan kemufakatan dalam realitas konkret hidup
bermasyarakat. Sintuvu dengan demikian menjadi pemersatu perbedaan dalam
masyarakat Kaili yang memiliki banyak dialek bahasa dan karakteristik
tersebut.
Sintuvu sebagai Budaya Gotong Royong
Istilah sintuvu dalam masyarakat
Kaili Tara di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah memiliki sinonim atau
padanan dengan kata pakasongu.
Pengertian pakasongu dipahami dalam tiga istilah, yaitu pakasongu, nompakasongu, dan mompakasongu.
Pakasongu merupakan kata kerja, nompakasongu merupakan kata sifat, dan
mompakasongu merupakan sebuah prinsip atau simbol. Kata pakasongu yang berasal
dari kata dasar songu mengandung makna kegotongroyongan, persatuan dalam satu
ikatan. Pakasongu artinya persatuan yang
sudah mengikat sehingga memiliki konsekuensi normatif. Sintuvu atau pakasongu
yang bermakna mengikat memiliki kedudukan sebagai dasar perilaku bagi
masyarakat Kaili yang dituangkan dalam hukum adat (Sumber: Andi Tjimbu Tagunu, hasil wawancara
tanggal 27 September 2018).
Masyarakat Kaili sejak dahulu merupakan kelompok masyarakat yang identik
dengan kebiasaan hidup berkelompok dan mengutamakan persatuan dan kerja sama
dalam kehidupan sehari-hari. Kehidupan To Kaili pada mulanya adalah sebagai
petani yang berkelompok dan berpindah-pindah. Setiap kelompok terdiri atas
beberapa keluarga yang bekerjasama menggarap sawah atau kebun. Kerja sama
dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan keterlibatan
orang banyak, sehingga pekerjaan terasa
ringan dan cepat terselesaikan. Namun, pada masa Tomalanggai bentuk kerja sama
dalam kelompok masyarakat Kaili belum dapat dikatakan sebagai kegiatan gotong
royong (sintuvu). Sebab, bentuk kerja sama yang dilakukan pada saat itu masih
bersifat kekeluargaan dan biasanya diatur sesuai perintah atau komando dari
kepala suku yaitu Tomalanggai.
Sutan Takdir Alisjahbana dalam buku yang berjudul ”Sejarah Kebudayaan
Indonesia Masuk Globalisasi Umat Manusia” menyebut gotong royong sebagai
kebudayaan Indonesia yang pertama (Alisjahbana
1991). Budaya gotong royong atau kerja
sama dalam masyarakat Indonesia pada awalnya terlihat pada waktu orang
melakukan pekerjaan-pekerjaan penting seperti mengerjakan sawah, merambah
hutan, pelaksanaan upaca kelahiran, perkawinan, penguburan, dan
kejadian-kejadian penting lainnya dalam masyarakat. Prinsip kesamaan dalam
masyarakat gotong royong mencerminkan demokrasi, tidak menunjukkan adanya
tingkat-tingkat selain dari segi usia. Biasanya yang menjadi ketua atau
pemimpin kelompok adalah yang terbaik di antara sesamanya (primus inter pares).
Kehidupan bersama diatur oleh adat istiadat, oleh karenanya masyarakat
Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang tenang, tenteram, dan penuh tanggung
jawab.
Budaya sintuvu lahir dari masyarakat Kaili ketika menghadapi
persoalan-persoalan yang dirasa berat sehingga memerlukan kerja sama atau
gotong royong. Prinsip gotong royong dalam masyarakat Kaili dipahami sebagai
aktivitas masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan dan
musyawarah (libu) untuk menyelesaikan masalah publik secara bersama-sama demi
kepentingan bersama (Gambar 3).
Proses sintuvu dalam masyarakat Kaili didahului dengan
musyawarah (libu) untuk mendapatkan kemufakatan, dari hasil kemufakatan
tersebut kemudian dikerjakan dan dipertanggungjawabkan secara
bersama-sama. Oleh karenanya, sintuvu
identik dengan konsep gotong royong sebagai kebudayaan khas Indonesia. Soekarno
dalam Safroedin Bahar menegaskan bahwa gotong royong adalah paham yang dinamis,
lebih dinamis dari kekeluargaan (Bahar 1995). Gotong royong melibatkan semua
orang dalam menyelesaikan persoalan secara bersama-sama untuk kepentingan
bersama, sehingga lahir prinsip ‘semua untuk semua’. Prinsip kerja sama gotong
royong mempunyai dimensi praktis. Gotong
royong adalah usaha dalam menyelesaikan pekerjaan secara bersama-sama. Merphin
Panjaitan menyebut bahwa manusia gotong royong adalah pekerja keras yang
menjawab tantangan hidup secara bersama-sama (Panjaitan 2013).
Berdasarkan hasil penelusuran peneliti, ada beberapa budaya Kaili yang
dapat dikategorikan sebagai budaya kebersamaan. Kearifan-kearifan lokal masyarakat Kaili yang memiliki korelasi
dengan budaya kebersamaan sintuvu diantaranya nosarara nosabatutu, ada nosibolai, libu ntodea, dan tonda talusi. Kearifan-kearifan dalam budaya
Kaili tersebut mempunyai korelasi dengan konsep sintuvu sebagai budaya gotong royong dalam masyarakat
Kaili. Kearifan-kearifan dalam nosarara nosabatutu, ada nosibolai, libu ntodea,
dan tonda talusi mengekspresikan
nilai-nilai tentang kebersamaan. Nilai-nilai tersebut relevan untuk dikaji
dalam rangka menemukan nilai yang sebenarnya dari budaya sintuvu dalam
masyarakat Kaili.
Nilai-nilai yang dimaksud adalah nilai kekeluargaan dan persatuan pada
prinsip nosarara nosabatutu; nilai keterbukaan dan kekeluargaan dalam ada nosibolai,; nilai musyawarah mufakat dan
tanggung jawab dalam libu ntodea; serta nilai kekeluargaan, musyawarah, kerja
sama, dan harmoni dalam tonda talusi. Identifikasi nilai-nilai yang terkandung
dalam budaya kebersamaan yang lahir dan berkembang dalam masyarakat Kaili
tersebut, dideskripsikan sebagai berikut:
1. Nosarara
nosabatutu (prinsip kekeluargaan dan
persatuan)
Masyarakat Kaili memiliki kearifan budaya lokal tentang kebersamaan
diantaranya ajaran nosarara nosabatutu yang mengandung nilai-nilai kekeluargaan
dan persatuan dalam kehidupan bermasyarakat. Nosarara nosabatutu artinya
persaudaraan dalam wadah tali kasih (Sumber: Hambali, hasil wawancara tanggal
26 Februari 2019). Konsep tentang kebersamaan dalam masyarakat Kaili pada
awalnya dimaknai sebagai hubungan kekeluargaan berdasarkan ikatan satu darah
(nosarara), sebuah pemahaman bahwa mereka bersaudara karena memiliki ikatan
secara geneologis. Hubungan kekeluargaan tersebut disatukan dalam satu wadah
yang disebut batutu sehingga melahirkan konsep nosabatutu.
Prinsip nosarara nosabatutu
disinyalir lahir sejak lahirnya masyarakat Kaili yang dikenal dengan sebutan To
Kaili. Kelompok sosial dalam masyarakat Kaili pada masa kepemimpinan
tradisional diperintah oleh seorang kepala suku disebut Tomalanggai. Pada masa
Tomalanggai orang Kaili sudah mengenal prinip-prinsip kebersamaan dalam
ajaran nosarara nosabatutu. Ajaran
nosarara nosabatutu merupakan prinsip tentang kekeluargaan atau persaudaran dan
persatuan masyarakat Kaili yang didasarkan atas hubungan darah (Sumber:
Haliadi, hasil wawancara tanggal 13 Agustus 2018). Kata nosarara terdiri dari
kata dasar ‘sarara’ artinya keluarga. Berkeluarga memiliki tiga pengertian
yakni 1) berumah tangga; mempunyai keluarga, 2) bersanak saudara (dengan);
berkerabat (dengan), 3) menikah; mempunyai istri/ suami. Dalam konteks ini
berkeluarga identik dengan bersanak saudara (dengan); berkerabat (dengan).
Nosarara mengandung banyak makna antara lain 1) nosangurara (hati), 2) nosanguraa (darah), dan
nosampesuvu (bersaudara).
Nosabatutu artinya keluarga, komunitas, dari rahim ibu yang sama (Ponulele
2007).
Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran nosarara nosabatutu ditinjau
berdasarkan teori objektivisme nilai Max Scheler tentang hierarkis nilai
merupakan nilai vital dan spiritual dalam kehidupan masyarakat Kaili.
Objektivisme aksiologis Scheler merupakan objekivisme absolut. Scheler menolak
teori ‘relatif’ dan ‘subjektif’ tentang
nilai. Scheler beranggapan bahwa eksistensi nilai tidak bergantung sama sekali
pada pemahaman subjek. Scheler mengatakan bahwa terdapat sekian banyak nilai
tak terbatas yang tak terjangkau oleh inderawi manusia. Scheler menolak
dependensi nilai pada realitas kehidupan. Kehidupan merupakan suatu fakta, yang
tidak dengan sendirinya dikaitkan dengan nilai. Nilai merupakan suatu yang
ditambahkan untuk diwujudkan dalam kehidupan. Singkatnya, nilai merupakan objek
ideal, yang bersifat tetap tak terpengaruh oleh apapun.
Nilai objektif tersebut secara hierarkis saling terkait yang meliputi nilai
kesenangan, nilai vitalitas, nilai spiritual, dan nilai kesucian. Nilai
vitalitas atau kehidupan terdiri dari nilai-nilai rasa kehidupan yang meliputi
luhur, halus, atau lembut hingga yang kasar. Nilai kehidupan juga mencakup
nilai baik yang berlawanan dengan jelek. Nilai-nilai yang diturunkan dari
tingkatan ini memuat kesejahteraan pada umumnya, baik dalam skala komunitas
atau pribadi. Scheler menyebutkan bahwa seseorang menangkap nilai spiritual
melalui persepsi sentimental spiritual dan dalam kegiatan preferensi spiritual
yaitu cinta dan benci (Frondizi 2001).
Scheler dalam menentukan hierarkhi nilai didasarkan atas kriteria sebagai
berikut: 1) lamanya nilai itu bertahan
atau sifat keabadian; 2) ketidakmungkinan untuk dibagi (divisibility), makin tinggi derajat sebuah nilai maka makin kecil sifatnya untuk dibagi-bagi; 3)
nilai dasar, jika satu nilai menjadi dasar bagi nilai yang lain, maka kedudukan
nilai tersebut lebih tinggi dari nilai yang lain; 4) kedalaman kepuasan sebuah
nilai, bahwa kepuasan itu berasal dari persepsi sentimental atas satu nilai
yang lebih dalam daripada nilai yang lain; yang eksistensinya tidak tergantung
pada persepsi sentimental atas nilai yang lain. Kepuasan jangan dikacaukan
dengan kenikmatan, meskipun kenikmatan merupakan hasil dari kepuasan; 5)
relativitas, bahwa relativitas mengacu pada esensi nilai itu sendiri. Nilai
ditemukan dalam perasaan dan preferensi yang kehadirannya dekat dengan nilai
mutlak. Nilai mutlak itu jelas (evident). Makin kurang kerelatifan nilai, makin
tinggi keberadaannya. Nilai yang tertinggi dari semua nilai adalah nilai
mutlak. Objek nilai yang abadi selalu lebih disukai dari yang sementara dan
mudah berubah (Wahana 2004).
Prinsip nosarara nosabatutu
mengajarkan tentang kekeluargaan (nosarara) dan persatuan (nosabatutu) untuk
menciptakan kehidupan yang harmonis. Nosarara nosabatutu sebagai prinsip
kekeluargaan dan persatuan masyarakat Kaili mengandung nilai-nilai vital yang
berorientasi pada kesejahteraan sosial. Prinsip kekeluargaan pada konsep
nosarara nosabatutu juga mengindikasikan adanya persepsi sentimental spiritual
dan preferensi spiritual. Salah satu contoh persepsi sentimental dan preferensi
spiritual dalam konsep nosarara yaitu prinsip mencintai orang lain seperti
saudara sendiri yang tercermin dalam ungkapan “sararata le atau sararata ia”
yang artinya saudara kita ‘dia'. Sedangkan nilai-nilai spiritual yang
terkandung dalam ajaran nosabatutu masyarakat Kaili, sebagaimana pendapat Haliadi yaitu rasa senasib sepenanggungan,
menghargai dan menjaga kekayaan bersama untuk kepentingan bersama, menjaga
kerahasiaan, dan kehati-hatian atau kewaspadaan (Haliadi 2006).
Nosarara nosabatutu merupakan prinsip yang menggambarkan bahwa masyarakat
Kaili lebih mengutamakan kerukunan hidup bersama atau harmoni yang di dasarkan
pada konsep kebersatuan yang mengarah pada prinsip-prinsip spiritualitas. Oleh
karena itu, nosararanosabatutu mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Kaili
sebagai sebuah kelompok etnik. Dari konsep nosarara nosabatutu masyarakat Kaili
mengenal konsep kekeluargaan dan persatuan yang berkembang menjadi konsep
sintuvu yaitu persatuan yang didasari
oleh musyawarah mufakat (libu ntodea).
2. Ada
nosibolai (prinsip keterbukaan)
Masyarakat Kaili adalah masyarakat egaliter yang menerima secara terbuka
kehadiran kelompok-kelompok etnik lainnya di Tanah Kaili. Orang Kaili (To
Kaili) sangat terbuka terhadap etnik lainnya sejak zaman dahulu, yaitu pada
masa kerajaan. Salah satu bentuk keterbukaan masyarakat Kaili ditunjukkan dalam tradisi kawin mawin antaretnik disebut
adanosibolai. Tradisi kawin mawin antar etnik tersebut awalnya dilakukan oleh
raja dan bangsawan di lingkungan kerajaan kemudian diikuti oleh kalangan
masyarakat biasa. Tradisi ada nosibolai pada awalnya merupakan usaha bangsawan
di masa lalu untuk menyebarkan keturunannya ke daerah lain dengan cara
perkawinan (Melalatoa 1995). Tradisi ini
masih berlaku sampai dengan sekarang, baik di lingkungan masyarakat keturunan
raja dan bangsawan (magau dan madika)
maupun masyarakat biasa (ntodea). Sejak dahulu, tidak ada larangan bagi
masyarakat Kaili dalam melangsungkan pernikahan dengan etnik mana pun. Melalui
ada nosibolai masyarakat Kaili ingin
menunjukkan sifat keterbukaannya dalam menjalin hubungan kekeluargaan dan
persaudaraan. Keterbukaaan etnik Kaili melalui
ada nosibolai tersebut merupakan salah satu kearifan masyarakat Kaili
dalam membangun kebersamaan dengan etnik lainya.
3. Libu ntodea
(prinsip musyawarah mufakat)
Musyawarah merupakan salah satu bentuk kearifan masyarakat Kaili dalam
menyelesaikan suatu permasalahan secara kekeluargaan untuk mencapai
kemufakatan. Musyawarah mufakat lazimnya dilaksanakan oleh orang banyak
sehingga disebut libu ntodea. Orang Kaili dikenal memiliki prinsip yang sangat
kuat dalam mempertahankan kebenaran, tetapi sekaligus mempunyai sikap mudah
berdamai dengan orang lain. Sikap mudah berdamai artinya bahwa orang Kaili
menempatkan musyawarah mufakat sebagai cara dalam mengatasi persoalan. Sebab,
jika sudah terjadi kemufakatan maka orang Kaili akan menerima dan bertanggung
jawab atas hasil kemufakatan tersebut.
Istilah musyawarah mufakat sesuai penggunaannya dalam masyarakat Kaili
disebut dalam beberapa pengertian, yaitu libu (musyawarah), molibu (mengundang orang untuk bermusyawah),
dan polibu (tempat bermusyawarah). Istilah mufakat dalam bahasa Kaili disebut
nosirata jarita (Kaili Rai) atau
nosinggava jarita (Kaili Ledo). Mufakat dibedakan dari pengertian
kesepakatan dalam arti sempit, kesepakatan dalam bahasa Kaili disebut dengan
istilah jarita. Kesepakatan dalam kata jarita mengandung makna persetujuan yang
dibuat oleh dua orang atau lebih dalam konteks pribadi bukan publik (Sumber:
Hambali, hasil wawancara tanggal 26
Februari 2019). Sedangkan mufakat dalam istilah nosirata jarita atau nosinggava
jarita maknanya adalah ‘ketemu pembicaraan’ berdasarkan musyawarah yang
dilakukan oleh orang banyak (ntodea) berkaitan dengan kepentingan publik
(Sumber: Timuddin, hasil wawancara tanggal 26 Juli 2018). Musyawarah mufakat
(libu ntodea) sangat dibutuhkan dalam masyarakat untuk menjaga kerukunan hidup
bersama. Musyawarah mufakat dalam masyarakat Kaili biasanya dilaksanakan di
sebuah tempat pertemuan disebut baruga/ bantaya
(Gambar 4)
4. Tonda
talusi (prinsip harmoni)
Prinsip kebersamaan dalam konsep sintuvu masyarakat Kaili direalisaikan
dalam sistem atau pola yang disebut tonda talusi. Tonda artinya tungku,
talusi artinya tiga penyangga (Sumber:
Tjatjo Tuan Sjaichu, hasil wawancara tanggal 13 Agustus 2018). Tonda talusi merupakan
kearifan lokal masyarakat Kaili dalam mewujudkan harmonisasi sebagaisuatu upaya untuk meminimalisir
terjadinya konflik (Sumber: Iksam, 26 September 2018). Tonda talusi dalam konteks kebersamaan
masyarakat Kaili merupakan sistem nilai yang dibangun atas dasar konsep sintuvu
untuk mewujudkan keharmonisan dalam masyarakat. Nilai-nilai yang mendasari
tonda talusi adalah kekeluargaan, musyawarah, kerja sama, dan harmoni.
Tonda talusi adalah filosofi masyarakat Kaili yang menggambarkan hubungan
harmonis antara manusia dengan alam semesta, dengan sesama manusia, dan dengan
Tuhan. Tonda talusi artinya tiga penyangga (tungku) kehidupan masyarakat Kaili.
Prinsip-prinsip kebersamaan dalam falsafah
Tonda Talusi, meliputi 3 pilar kehidupan masyarakat Kaili yang dilandasi
nilai-nilai kebaikan, yaitu: 1) Matuvu Mosipeili artinya baku lihat, 2) Matuvu
Mosiepe artinya baku dengar, 3) Matuvu Mosimpotove artinya baku sayang. Tonda
Talusi menggambarkan tiga tungku penyangga kehidupan dalam masyarakat Kaili
(Sumber: Rum Parampasi, hasil wawancara tanggal 24 Juli 2018).
Konsep tonda talusi dalam
perkembangannya dimaknai sebagai hubungan kerja sama dalam masyarakat antara
pemerintah, tokoh adat, dan tokoh agama sebagai representasi dari harmonisasi
hubungan manusia dengan alam semesta, sesama manusia, dan Tuhan. Tonda Talusi merupakan pendekatan untuk
mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat Kaili melalui tiga pilar tersebut
agar masyarakat senantiasa merasa tenteram dan nyaman hidup di tanah Kaili.
Tonda talusi merupakan warisan pranata sosial yang dibangun para leluhur sejak
ratusan tahun silam sebagai kearifan To
Kaili. Tonda talusi sebagai tiga pilar penyangga kehidupan dalam masyarakat
Kaili sekarang ini pendekatannya menggunakan beberapa unsur yaitu: 1)
Tonda (tungku) yang pertama melibatkan
Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI; 2) Tonda (tungku) kedua melibatkan
tokoh adat; 3) Tonda (tungku) ketiga
melibatkan tokoh agama. Pola tersebut sangat efektif digunakan dalam menangkal
atau melakukan deteksi dini pada lingkungan terkecil dalam masyarakat yaitu RT,
RW, dan kelurahan sebagai tindakan preentif dan preventif dalam mengenal
orang-orang di lingkungan tersebut. Dengan mengenal nama dan domisili warga
masing-masing diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang dapat
mengganggu ketenteraman warga masyarakat serta menghindari terjadinya konflik
yang berkepanjangan (Sumber: Timuddin,
hasil wawancara tanggal 26 Juli 2018).
Nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Kaili dalam prinsip nosarara
nosabatutu, ada nosibolai, libu ntodea,
dan tonda talusi menggambarkan bahwa
masyarakat Kaili adalah masyarakat yang memiliki karakter kuat dalam menjalin
hubungan kebersamaan dan kerja sama dengan orang lain. Nilai-nilai dasar yang
dibangun dalam kebersamaan masyarakat Kaili dalam perjalanan sejarahnya,
kemudian dipahami oleh masyarakat Kaili sebagai komponen yang membentuk budaya
persatuan atau gotong royong disebut sintuvu. Latar belakang lahirnya sintuvu adalah semangat kebersamaan atau
persatuan masyarakat Kaili yang dilandasi oleh nilai-nilai harmoni, kekeluargaan,semangat berbagi,
solidaritas, musyawarah mufakat, tanggung jawab, dan keterbukaan. Nilai-nilai
keutamaan tersebut menjadi nilai dasar dalam memahami budaya sintuvu
sebagai prinsip persatuan dalam
masyarakat Kaili.
Sumber : DISINI